

Kragan – Petugas gabungan mengamankan rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai resmi merek Beruang Reborn sebanyak 138 bungkus di wilayah Kecamatan Kragan, dalam razia yang berlangsung pada Kamis pagi (03 Desember 2020).
Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat Dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi menjelaskan operasi rokok ilegal diadakan bersama dengan Bagian Perekonomian Setda Rembang, serta petugas Bea Dan Cukai Kudus.
Kali pertama mengamankan 8 bungkus rokok Beruang Reborn di sebuah toko, turut tanah Desa Plawangan Kecamatan Kragan. Setelah itu, razia dilanjutkan ke Pasar Pandangan. Hasilnya, total 130 bungkus rokok dengan merek yang sama ditemukan di 2 toko berbeda.
“Yang toko pertama di Pasar Pandangan, kita temukan 30 bungkus, sedangkan kios satunya 100 bungkus atau 10 selop. Mereknya sama semua, Beruang Reborn, “ tuturnya.
Teguh menambahkan rokok ilegal disita, kemudian langsung diserahkan kepada petugas Bea Dan Cukai Kudus. Dari hasil tersebut, pihaknya mengantongi dugaan ada distributor besar di Kabupaten Rembang yang memasok rokok ilegal. Selama operasi, tim gabungan berulang kali mengimbau para pedagang untuk tidak menjual lagi rokok ilegal.
“Ada informasi yang mengarah distributor cukup besar di Kabupaten Rembang, kami akan melakukan penyisiran dan pengembangan, “ imbuh Teguh.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penyuluhan Dan Layanan Informasi Kantor Bea Dan Cukai Kudus, Dwi Prasetyorini menyatakan menjual rokok ilegal bisa diancam pidana penjara 1 – 5 tahun. Namun sejauh ini pihaknya belum memproses hukum pedagang kecil, karena lebih memprioritaskan pemasok maupun produsen rokok ilegal.
Tapi jika pedagang membandel, sering ketahuan menjual rokok ilegal, tetap akan diteruskan ke ranah pidana.
“Satu dua kali diperingatkan karena menjual rokok ilegal, biasanya setelah itu nggak jual lagi. Tapi kalau pas operasi lagi ketahuan jual rokok ilegal dan jumlahnya malah lebih banyak, ya kita pertimbangkan untuk diproses hukum, “ kata wanita yang biasa dipanggil Rini ini. (Musyafa Musa).