“Mayoritas Desa Angkat Tangan, Khawatir Memicu Kecemburuan…”
Penyaluran BLT dana desa di Desa Ketanggi, Rembang, beberapa waktu lalu (ketanggi-rembang.desa.id).
Penyaluran BLT dana desa di Desa Ketanggi, Rembang, beberapa waktu lalu (ketanggi-rembang.desa.id).

Rembang – Mayoritas desa di Kabupaten Rembang sudah kehabisan dana pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020, sehingga mereka tidak sanggup menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari sumber dana desa sampai bulan Desember mendatang, sesuai Peraturan Menteri Keuangan terbaru.

Ketua Paguyuban Kepala Desa se Kabupaten Rembang, Jidan Gunorejo, menjelaskan dalam ketentuan tersebut mencantumkan penyaluran BLT dana desa hingga bulan Desember 2020, apabila uangnya masih ada.

Namun dari total 287 desa di Kabupaten Rembang, hanya sekira 36 desa yang anggarannya masih memungkinkan, sedangkan 251 desa lainnya, dana sudah habis. Terakhir mereka membagikan BLT dana desa, hanya sampai bulan September kemarin.

“Seperti desa kami, Menoro Kecamatan Sedan, anggaran sudah habis mas, “ ungkapnya, Senin (02 November 2020).

Kalaupun masih ada sisa anggaran, akan digunakan untuk sektor pemberdayaan, seperti membayar honor guru PAUD/TK, guru Madrasah Diniyah maupun perawat jenazah.

“Masak kita harus ambilkan dari situ, ini yang menjadi keluhan dari rekan-rekan kepala desa, ketika kami rapat koordinasi, “ beber Jidan.

Kecuali apabila nantinya ada tambahan dana dari pemerintah pusat atau provinsi, kemungkinan desa bisa serentak menjalankan perpanjangan BLT dana desa. Justru karena antar desa tidak sama, ia khawatir akan memicu kecemburuan di tengah masyarakat.

“Misalnya desa A dana masih dan menyalurkan BLT sampai Desember, kemudian tetangga desa B nggak menyalurkan, ini juga rentan konflik. Kecuali Bank Jateng mau minjemi dengan regulasi khusus, “ paparnya.

Atas kondisi itu, pihaknya sudah menyampaikan kepada Pejabat Sementara (PJS) Bupati Rembang, serta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dinpermades).

Intinya, bagi desa yang anggarannya memungkinkan menyalurkan BLT, masih harus menunggu Peraturan Bupati (Perbup) sebagai penjabaran Peraturan Menteri Keuangan. Nantinya menjadi dasar untuk merubah APBDes.

“Tidak bisa serta merta langsung menjalankan BLT sampai Desember, tapi masih menunggu Perbup dulu. Peraturan Menteri Desa juga harus direvisi lagi, karena ada perpanjangan BLT. Itu nantinya yang jadi rujukan desa, “ pungkasnya.

Sebelumnya, pada 3 bulan tahap I (April – Juni) penyaluran BLT dana desa, setiap keluarga penerima manfaat, menerima Rp 600 ribu per bulan, kemudian 3 bulan berikutnya tahap ke-II (Juli – September), menjadi Rp 300 ribu per bulan.

Untuk tahap III (Oktober – Desember), rencananya nominal BLT Rp 300 ribu per bulan. Kebijakan ini untuk meringankan beban masyarakat, akibat pandemi Covid-19. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan