Rembang – Pihak Kantor bea cukai Kudus yang kewenangan wilayahnya sampai di Kabupaten Rembang mengakui belum akan meneruskan pedagang yang menjual rokok ilegal (tanpa cukai resmi-Red) ke jalur hukum. Meski sebenarnya mereka bisa diancam pidana penjara antara 1 sampai 5 tahun.
Dwi Prasetyorini, Kepala Seksi Penyuluhan Dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus menjelaskan biasanya penjual rokok ilegal di toko-toko kecil sebatas memasarkan barang titipan.
“Kami belum menyasar penjual kecil atau pemilik toko untuk dikenakan sanksi hukum, belum, “ tuturnya.
Proses hukum diprioritaskan bagi mereka yang menjadi produsen dan pemasok rokok ilegal. Tapi jika ada penjual membandel, sekali dua kali dioperasi, ternyata lain waktu masih kedapatan menjual rokok ilegal dalam jumlah lebih besar, maka akan dipertimbangkan untuk dilanjutkan ke ranah hukum.
“Kadang sekali dua kali operasi, mereka sudah nggak jual lagi. Tapi jika ternyata masih menjual, akan kami tindak, “ kata wanita yang akrab disapa Rini ini.
Rini membenarkan peredaran rokok ilegal lebih didominasi lingkungan pedesaan, ketimbang daerah perkotaan. Maka pihaknya terus menggenjot sosialisasi ke desa-desa, agar masyarakat mematuhi aturan cukai yang menjadi sumber utama pendapatan negara.
“Kalau di kota cenderung pilih rokok bermerek, yang di desa lebih rawan. Maka kita juga pasang iklan di radio, dengan harapan warga di desa tahu, bahwa rokok tanpa cukai atau polosan dilarang, “ tandasnya.
Ia kemudian mencontohkan desa-desa di pinggir pesisir pantai utara Kabupaten Rembang sering kali menjadi sasaran penjualan rokok ilegal. Alasannya, nelayan butuh rokok murah untuk bekal melaut. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang, turut memukul penghasilan di kalangan nelayan.
“Pernah kita jumpai pedagang jual rokok tanpa cukai. Alasannya singkat, nelayan butuh rokok murah, Rp 5 – 10 ribu sudah dapet. Tapi tetap saja pelanggaran, barang kita amankan, “ pungkas Rini. (Musyafa Musa).