Pembuangan Limbah Kelapa Sawit : Komisi II DPRD Minta Dihentikan, Pihak Desa Punya Pendapat Lain
Komisi II DPRD Rembang mengecek limbah bekas pengolahan kelapa sawit di Desa Jatisari Kecamatan Sluke.
Komisi II DPRD Rembang mengecek limbah bekas pengolahan kelapa sawit di Desa Jatisari Kecamatan Sluke.

Sluke – Pihak DPRD Rembang meminta supaya pembuangan limbah bekas pengolahan kelapa sawit di sebuah lahan kosong di Desa Jatisari, Kecamatan Sluke untuk dihentikan dulu, sebelum mengantongi izin dari instansi terkait.

Anggota Komisi II DPRD Rembang, Yudianto mengatakan limbah kelapa sawit tersebut berasal dari luar Jawa, kemudian diangkut kapal tongkang menuju Pelabuhan Rembang Terminal Sluke. Setelah itu dipindahkan ke truk dan dibuang ke lahan Desa Jatisari. Ia menyimpulkan belum memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.

“Itu limbah kelapa sawit dari luar pulau, bukan dari Rembang sendiri. Karena belum berizin, ya dihentikan dulu. Mereka memanfaatkan lahan kosong, untuk buang limbah, “ ungkapnya, Senin (26 Oktober 2020).

Pihaknya sempat menerima aduan dari masyarakat, terkait keberadaan tumpukan limbah pengolahan kelapa sawit di Desa Jatisari, diduga berimbas pada 2 hal. Pertama, petani khawatir menurunkan hasil pertanian, terutama tanaman cengkeh. Kedua, mengganggu kesehatan karena polusi bau yang tidak sedap. Saat Komisi II DPRD mengecek ke lokasi, menurut Ketua Partai Gerindra Kabupaten Rembang ini, baunya memang menyengat.

“Petani cengkeh mengeluh, semenjak ada limbah kelapa sawit, berpengaruh terhadap kondisi tanah, katanya hasil panen menurun. Nah, kita kan bukan ahlinya, maka perlu dikaji lebih lanjut. Waktu kita ke sana mengecek, sudah banyak sekali seperti gunungan. Kita sebentar saja rasanya pusing, mungkin kalau lama, bisa-bisa pingsan, “ kata Yudianto.

Kepala Desa Jatisari Kecamatan Sluke, Subaedi kepada wartawan menyampaikan pembuangan limbah bekas pengolahan kelapa sawit di area kampungnya, sudah disepakati melalui musyawarah desa. Mereka yang membuang limbah, juga sudah memberikan dana kompensasi.

“Justru saya terkejut ketika ada warga kami yang datang ke gedung DPRD untuk audiensi, karena tanpa sepengetahuan kami. Soalnya sudah kami Musdeskan, dari RT, RW, BPD menyepakati membolehkan, nggak apa-apa, “ terangnya.

Subaedi menganggap pembuangan limbah belum sampai mengganggu lingkungan. Apalagi lokasinya jauh dari permukiman penduduk.

“Waktu itu kita sempat tanya izinnya gimana. Mereka bilang izin dari sana sampai pembongkaran, lengkap semua, “ imbuh Kades.

Sementara itu, seorang warga Desa Jatisari, Ahmad Syaroni menilai setelah ada kompensasi untuk desa dan masyarakat Desa Jatisari, baginya tidak masalah. Kalau pun muncul protes, ia menduga berasal dari petani luar Desa Jatisari yang kebetulan memiliki lahan di sekitar tempat pembuangan limbah.

“Yang Jatisari dapat berapa persen, untuk RT, Masjid. Protes itu kemungkinan datang dari warga desa lain, seperti Desa Langgar dan Manggar yang punya sawah di situ, “ ujarnya.

Sejauh ini pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang sudah mengambil sampel limbah, untuk diuji apakah termasuk limbah berbahaya atau tidak.

Menurut informasi di lapangan, pihak pembuang limbah sedang mengurus perizinan pemanfaatan limbah, karena bahan tersebut sebenarnya bisa diolah menjadi batu bata, genteng, pupuk dan bahan campuran semen. Kalau bisa dioptimalkan, justru memiliki nilai ekonomis yang tinggi. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan