Nama Tercantum Tapi Tidak Berhak Menerima BPUM, Ternyata Ini Alasannya
Warga menyerahkan berkas di kantor Dinperindagkop & UMKM Kabupaten Rembang. Cara seperti ini dihentikan, untuk mencegah kerumunan.
Warga menyerahkan berkas di kantor Dinperindagkop & UMKM Kabupaten Rembang. Cara seperti ini dihentikan, untuk mencegah kerumunan.

Rembang – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Rembang per hari Senin (26/10) menutup pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) secara offline atau warga datang langsung ke kantor, untuk menyerahkan berkas persyaratan.

Kepala Bidang Koperasi Dan Usaha Mikro Dinindagkop UKM Kabupaten Rembang, Ida Hayu Megayati, hari Selasa (27 Oktober 2020) menjelaskan pendaftaran kini bisa dilakukan secara online melalui link yang sudah ditentukan di https://bit.ly/2Q1jwN1

Kalau warga masih diperbolehkan tetap datang ke kantor, akan memicu kerumunan. Parkir kendaraan semrawut. Mau ditata seperti apapun susah. Bahkan pegawai ketika akan keluar masuk pintu gerbang kantor kesulitan, sehingga pihaknya pada hari Senin (26/10) sempat meminta bantuan petugas Satpol PP. Apalagi proses entry data berkas 10 ribu lebih, juga belum selesai.

“Untuk yang datang ke kantor, mulai ditutup Senin kemarin, karena antrean ngeri. Pak PJ Bupati yang memantau, menyarankan pakai cara online saja. Meski sebelumnya kami juga sudah menyiapkan link online. Tampaknya nggak memungkinkan kalau masih tetap dilayani langsung di kantor. Apalagi ini masih pandemi kan, “ ungkapnya.

Ida Hayu mengakui untuk verifikasi ke lapangan memang belum. Tapi nantinya setelah bantuan cair, akan ada pengecekan.

“Ya tidak semua, karena seluruh Indonesia ada 12 Juta usaha mikro yang akan mendapatkan bantuan dari bapak Presiden, “ imbuh Ida.

Setelah data masuk, kemudian diusulkan ke pusat. Maka setiap pemohon wajib menyertakan nomor telefon, karena apabila bantuan cair, akan diinformasikan oleh dua bank penyalur, yakni BRI dan BNI.

Sementara ini sudah ada 4 ribuan usaha mikro di Kabupaten Rembang menerima BPUM melalui BRI, masing-masing sebesar Rp 2.400.000. Ia menegaskan bantuan tersebut hanya sekali. Yang sudah memperoleh, tidak bisa mendapatkan lagi.

“Ini kan masa perpanjangan pendaftaran kok banyak sekali, saya khawatir yang sudah mendapatkan, mengajukan lagi. Nggak bisa, nanti sistem akan membaca, “ terangnya.

Selain itu, bagi warga yang mempunyai pinjaman di bank, termasuk kredit usaha rakyat (KUR), serta mempunyai tabungan di atas Rp 2 Juta, tidak bisa mendapatkan kucuran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

“Walaupun namanya ada, ternyata mereka nggak dipanggil lagi untuk mencairkan. Info dari Bank BRI karena punya pinjaman, “ pungkasnya.

Hingga hari Selasa (27/10), tercatat sudah 50.214 berkas dari warga yang mengaku memiliki usaha mikro. Dipastikan jumlah itu akan terus bertambah, karena pendaftaran online dibuka sampai dengan tanggal 27 November 2020. (Musyafa Musa).

News Reporter

1 thought on “Nama Tercantum Tapi Tidak Berhak Menerima BPUM, Ternyata Ini Alasannya

Tinggalkan Balasan