Aroma Kecemburuan Dibalik Peningkatan Jalan Pandangan, Pihak DPU Berikan Tanggapan
Aktivitas pengerukan bahu jalan di sebelah selatan pertigaan Pandangan, Kragan.
Aktivitas pengerukan bahu jalan di sebelah selatan pertigaan Pandangan, Kragan.

Kragan – Sejumlah warga mempertanyakan proyek peningkatan jalan dari pertigaan Pandangan, Kragan ke selatan, yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, antara warga yang bermukim di sebelah timur jalan dengan warga di sebelah barat jalan.

M. Soleh, salah satu penduduk setempat mengatakan jalan akan dilebarkan menjadi 7 Meter. Kalau ditotal dengan saluran air, lebarnya sekira 10,6 Meter.

Setelah diukur dari titik as tengah jalan lama, ia menilai warga di sebelah timur jalan terlalu dirugikan, sehingga banyak tanah maupun teras bangunan terkena imbasnya. Padahal dulu ketika ada pelebaran pertama, sisi timur jalan sudah jadi sasaran.

“Zaman semono sing wetan (timur) sudah dilebarkan 1 Meter sekian, sing kulon (barat) jalan belum dilebarkan. Yang sekarang, setelah diukur dari as tengah, kenapa kok sing ngulon kurang ngulon, sementara sing wetan malah dibablaske ngetan, “ keluhnya.

Soleh memastikan mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Rembang. Tapi syaratnya harus memenuhi rasa keadilan, antara kanan kiri jalan, sehingga tidak memicu kecemburuan sosial. Ia mengingatkan pada hasil kesepakatan di Kantor Kecamatan Kragan tanggal 12 Agustus 2020 lalu, sebelum proyek dimulai.

“Di barat jalan itu dulunya tidak dilebarkan, karena ada toko-toko yang maju mendekati jalan. Rumongso dekat dengan wong duwuran, akhire ditangguhkan. Lhah kok sekarang gitu lagi, sing wetan dipakai untuk nutupi kekurangan 10,6 Meter, “ imbuh Soleh.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Rembang, Sugiharto, Jum’at siang (09 Oktober 2020) menegaskan pihaknya berpathokan pada ruang milik jalan (RMJ). Termasuk jika ada warga merasa keberatan dengan menunjukkan sertifikat, pasti akan dikroscek lebih lanjut. Pada prinsipnya, jangan sampai pelebaran jalan, memakan tanah milik warga, tanpa pertanggungjawaban.

Justru ia menyoroti ada warga sekitar lokasi proyek, yang bangunannya memasuki ruang milik jalan.

“Kita berpegang pada ruang milik jalan. Ada yang keluarkan sertifikat, kita lihat, kita tidak akan mengambil batas tanah milik orang. Ada warga yang bangun di atas tanah RMJ, itu yang terjadi, akhirnya kena, “ tuturnya.

Sugiharto mengakui beberapa waktu lalu ada warga di pinggir jalan yang terdampak proyek, terpaksa atap teras rumahnya dirobohkan. Namun pihak pelaksana proyek (pemborong-Red) sudah menemui yang bersangkutan, menyepakati siap membangun lagi, jika pembuatan saluran air sudah selesai.

“Waktu itu kami terima informasi tersebut dari anggota DPRD, bu Sahningsih dan juga pak Wakil Bupati. Pak Wabup utusan saya, kemudian saya kirim tim dari DPU untuk menyelesaikan masalah itu. Yang jelas pelaksana proyek siap bertanggung jawab, “ tandasnya.

Sebelumnya, proyek peningkatan jalan dari pertigaan Pandangan menuju arah Pasar Pandangan, Kragan dialokasikan anggaran sebesar Rp 3,5 Milyar lebih. Jalan sepanjang hampir 1 kilo meter dibeton, oleh pemborong PT Sinar Utama Karya Pati. Pengerjaan ditargetkan selesai tanggal 25 November 2020.

Kerusakan jalan di ruas ini sempat viral di media sosial, karena berulang kali menuai sorotan. Utamanya seusai turun hujan deras, air selalu menggenang di ujung pertigaan, berbatasan langsung dengan jalur Pantura. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan