Kaliori – Asyik mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu di dalam Kamar Hotel pinggir jalur Pantura Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, seorang pria diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang.
Tersangka pelaku berinisial AN (19 tahun) warga sebuah desa di Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Kapolres Rembang, AKBP Dolly A. Primanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Moch. Edi Sismanto menjelaskan pihaknya semula menerima informasi ada seorang pria mencurigakan masuk ke dalam kamar hotel. Setelah diselidiki anggotanya, mengarah pada penyalahgunaan Narkoba. Tersangka kemudian digrebek, setelah itu dibawa menuju Mapolres Rembang, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapasitas yang bersangkutan, sementara ini sebagai pengguna. Belum sampai mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Rembang.
“Benar tersangka sudah kita tahan di sel Mapolres Rembang. Berdasarkan tes urine, hasilnya positif menggunakan Narkoba, “ ujar Edi, Senin (15 Juni 2020).
Dari tangan tersangka pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 0,5 gram, 1 alat hisap dan sebuah HP.
“Tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, “ pungkasnya. (Musyafa Musa).