Gunakan Sabu-Sabu, Pemuda 19 Tahun Diciduk Dari Kamar Hotel
Tersangka pelaku beserta barang bukti yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang.
Tersangka pelaku beserta barang bukti yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang.

Kaliori – Asyik mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu di dalam Kamar Hotel pinggir jalur Pantura Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, seorang pria diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang.

Tersangka pelaku berinisial AN (19 tahun) warga sebuah desa di Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.

Kapolres Rembang, AKBP Dolly A. Primanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Moch. Edi Sismanto menjelaskan pihaknya semula menerima informasi ada seorang pria mencurigakan masuk ke dalam kamar hotel. Setelah diselidiki anggotanya, mengarah pada penyalahgunaan Narkoba. Tersangka kemudian digrebek, setelah itu dibawa menuju Mapolres Rembang, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapasitas yang bersangkutan, sementara ini sebagai pengguna. Belum sampai mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Rembang.

“Benar tersangka sudah kita tahan di sel Mapolres Rembang. Berdasarkan tes urine, hasilnya positif menggunakan Narkoba, “ ujar Edi, Senin (15 Juni 2020).

Dari tangan tersangka pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 0,5 gram, 1 alat hisap dan sebuah HP.

“Tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, “ pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.