Ricuh Bansos : Polisi Periksa 7 Saksi, Kapolres Ungkap Jeratan Pasal
Suasana saat kericuhan terjadi. (Foto atas) Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Pamotan, Mulyanto menunjukkan tumpukan kursi yang dipakai saat menemui warga.
Suasana saat kericuhan terjadi. (Foto atas) Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Pamotan, Mulyanto menunjukkan tumpukan kursi yang dipakai saat menemui warga.

Pamotan – Hingga Minggu sore (17 Mei 2020), pihak Polres Rembang sudah memeriksa 7 orang saksi dalam peristiwa kericuhan di Balai Desa Sumberejo Kecamatan Pamotan, yang diwarnai pengrusakan sebuah kursi dan adu mulut, gara-gara bantuan sosial tunai (BST) Covid-19.

Kapolres Rembang, AKBP Dolly A. Primanto mengatakan 7 orang saksi tersebut meliputi kepala desa, saksi di TKP dan juga perwakilan warga yang mendatangi balai desa. Lantaran yang diduga merusak kursi hanya 1 orang, maka arahnya diterapkan pasal 406 KUHP.

Bunyi dari pasal 406 KUHP adalah barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Kita sudah periksa 7 orang di Polres. Mengarahnya 1 orang, yang lain kan hanya cek cok cek cok saja. Menurut saya, peristiwa ini kategori sudah mengganggu Kamtibmas, “ kata Kapolres.

AKBP Dolly A. Primanto menambahkan pihaknya masih mengorek keterangan saksi, guna mengetahui rangkaian peristiwa yang terjadi. Menurut Kapolres, kalau pasal 406, pelaku tidak bisa langsung ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Tapi proses hukum akan tetap berjalan.

“Saat diperiksa, pelaku sempat beralasan sudah mampu dan nggak perlu bantuan. Ya simpel saja sebenarnya. Kalau menolak karena kondisi mampu, bantuan kan bisa dikembalikan. Ini masih kita dalami, seperti apa, “ imbuhnya.

Sementara itu, perkembangan informasi dari Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Bambang Sugito menyebut kejadian di Balai Desa Sumberejo Kecamatan Pamotan masih dalam proses penyelidikan. Senin besok (18/05) baru dilakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut sebagai bahan untuk menentukan tersangka pelaku.

“Sebagai barang bukti yang diamankan dari TKP berupa pecahan kursi, “ kata Bambang. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan