Polisi Sempat Turun Ke Rumah Sakit, Akhirnya PDP Dimakamkan Sesuai Standar Covid-19
Pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP), Kamis malam (16/04) semua yang terlibat menggunakan alat pelindung diri (APD).
Pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP), Kamis malam (16/04) semua yang terlibat menggunakan alat pelindung diri (APD).

Rembang – Seorang pria yang ditetapkan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal dunia, Kamis (16/04) sekira pukul 15.45 Wib. Proses pemulasaran jenazah dengan standar prosedur Covid-19 sempat menuai penolakan dari pihak keluarga, namun akhirnya mereka membolehkan.

Pasien berusia 60 tahun dari sebuah desa di Kecamatan Sedan ini, semula dirujuk dari Puskesmas Sedan, dengan keluhan demam dan sesak nafas. Bahkan sempat hilang kesadaran. Pasien tiba di rumah sakit sekira pukul 15.16 Wib.

Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rembang, Arif Dwi Sulistia menjelaskan profesi pasien sebagai petani dan tidak mempunyai riwayat bepergian keluar daerah yang positif terjangkit virus Covid-19.

“Riwayat penyakit yang pernah diderita pasien adalah diabetes mellitus dan asma atau sesak nafas, “ terangnya.

Tim medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soetrasno Rembang melakukan penanganan dan observasi, sehingga mempunyai dasar untuk menentukan pasien dalam pengawasan (PDP). Namun akhirnya yang bersangkutan meninggal dunia.

Dokter spesialis paru RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, Mulyadi Subarjo menjelaskan untuk menentukan seorang pasien PDP ada beberapa parameter, yakni gejala klinis, hasil laboratorium dan radiologinya seperti apa. Sedangkan guna menyimpulkan terpapar Covid-19 atau bukan, perlu ditindaklanjuti melalui tes swab, yang memang membutuhkan waktu agak lama. Maka ia selalu menekankan kepada PDP, bahwa tidak mesti positif korona. Meski demikian kewaspadaan harus selalu ditingkatkan, demi kepentingan lebih luas.

“Setiap pasien yang kami terima, kami akan melakukan analisis medis dengan cermat. Kami membutuhkan kepastian, apakah pasien yang kami rawat positif korona atau tidak. Karena butuh waktu, jadi pasien dimasukkan ke ruang isolasi. Tugas kami juga melindungi kepentingan masyarakat lebih luas, disamping mengobati pasien, “ tandasnya.

Pihak RSUD dr. R. Soetrasno Rembang menyatakan penanganan jenazah dari Kecamatan Sedan ini harus sesuai prosedur Covid-19. Pihak keluarga sempat menolak, karena khawatir terhadap stigma negatif masyarakat. Dokter spesialis paru, Mulyadi Subarjo ikut turun tangan memberikan pemahaman kepada pihak keluarga. Bahkan aparat kepolisian dari Polres Rembang juga datang ke rumah sakit, untuk membantu memediasi. Akhirnya pihak keluarga membolehkan jenazah ditangani sesuai prosedur Covid-19 dan dimakamkan pada Kamis malam. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan