Penertiban Kafe Saat Siaga Korona, Daerah Asal Pemandu Karaoke Mengejutkan
Kapolres Rembang saat menertibkan kafe karaoke, Minggu malam.
Kapolres Rembang saat menertibkan kafe karaoke, Minggu malam.
Petugas medis dari Dinas Kesehatan melakukan pendataan.
Petugas medis dari Dinas Kesehatan melakukan pendataan.

 

Rembang – Aparat Polres Rembang, sejak Minggu malam hingga Senin dini hari (13 April 2020) menertibkan dua lokasi kafe karaoke, karena dinilai melanggar Maklumat Kapolri, terkait larangan kerumunan warga saat wabah penyakit virus Covid-19. Sebanyak 35 orang, langsung dibawa ke Mapolres Rembang.

35 orang ini, masing-masing 19 orang dari kafe JNT sebelah barat TPAS Landoh dan 16 orang di kafe Royal Queen Jalan Rembang – Blora sebelah selatan GOR Mbesi. Mulai dari karyawan kafe, pemandu karaoke hingga pengunjung, semua diangkut ke atas truk polisi.

Penertiban dipimpin langsung oleh Kapolres Rembang, AKBP Dolly A. Primanto. Dari luar, tampak kafe karaoke tersebut tertutup rapat. Tapi ternyata di dalamnya banyak orang, termasuk para pemandu karaoke sedang asyik menemani tamu. Selain berkerumun, mayoritas juga tidak mengenakan masker.

Padahal sebelumnya pihak pengelola kafe karaoke sudah menerima sosialisasi adanya Maklumat Kapolri, untuk menghindari kerumunan warga, dalam rangka pencegahan virus Covid-19. Bahkan Maklumat Kapolri ada yang sudah terpampang di kaca dekat pintu masuk kafe karaoke. Tapi hal itu tidak diindahkan.

Kapolres Rembang, AKBP Dolly A. Primanto menyatakan sesampainya di Mapolres, mereka pada Senin pagi dijemur di bawah terik sinar matahari. Setelah itu diperiksa oleh petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, guna mengantisipasi kemungkinan terpapar virus Covid-19. Apalagi sebagian besar pemandu karaoke berasal dari luar daerah, terutama Jawa Barat.

“Cukup mengejutkan, berdasarkan pendataan, ada dari Bandung, Garut, Ciamis, Sumedang, Purwakarta, Cirebon, Malang, Pati dan beberapa daerah lain. Kita tekankan sekarang ini pemerintah sedang giat-giatnya mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. Mohon dipatuhi, jangan malah kucing-kucingan dengan aparat. Saya nggak pandang bulu, kalau melanggar, pasti saya tindak, “ tegas Kapolres.

Sementara itu, dr. John Budi yang tergabung dalam tim Gugus Tugas Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang berpendapat ketika kafe karaoke tetap beroperasi, maka aturan jaga jarak tidak berjalan. Menurutnya, para pengunjung maupun pemandu karaoke sementara didata identitasnya, sekaligus ditanya ada gejala mengarah Covid-19 atau tidak.

“Mereka belum sampai dirapid test. Dalam kondisi seperti sekarang, sebaiknya mengisolasi diri selama 14 hari. Kalau merasakan batuk, demam dan pilek, segera periksa ke Puskesmas, “ terang dr. John Budi.

Agar nantinya tidak nekat buka lagi, Polres Rembang sudah berkoordinasi dengan Satpol PP agar kafe karaoke yang kepergok buka segera disegel, sampai masa pencabutan tanggap darurat Kejadian Luar Biasa (KLB) Korona di Kabupaten Rembang. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan