Rembang – Seorang pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal dunia di rumah sakit umum daerah (RSUD) dr. R. Soetrasno Rembang. Meski belum dipastikan apakah yang bersangkutan terpapar korona atau faktor lain, namun pemakaman jenazah, Senin pagi (13 April 2020) menggunakan standar operasional prosedur (SOP) Covid-19.
Humas Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Rembang, Arif Dwi Sulistia menjelaskan pasien merupakan seorang wanita berusia 60 tahun, warga sebuah desa di Kecamatan Rembang Kota. Ia semula masuk RSUD dr. R. Soetrasno pada hari Minggu (12/04) sekira pukul 10.30 Wib. Sore harinya saat diperiksa oleh dokter spesialis paru, ditetapkan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP), setelah melihat gejala yang dialami. Minggu malam pukul 22.50 Wib, pasien meninggal dunia.
“Jadi prosesnya sangat singkat. Masuk pagi, sore dinyatakan PDP, sempat kritis, kemudian malam harinya meninggal dunia, “ kata Arif.
Arif menegaskan PDP ini belum dinyatakan positif korona. Tapi untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, jenazah pasien dimakamkan sesuai standar penanganan Covid-19. Kebetulan pihak keluarga, masyarakat maupun desa setempat bisa menerima.
“Senin pagi sekira pukul 06.00 Wib, jenazah sudah dimakamkan di pemakaman umum Krapyak, Rembang. Semua yang terlibat dalam pemakaman, memakai alat pelindung diri (APD) lengkap, “ imbuhnya.
Beberapa hari lalu, pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal dunia semacam ini, juga dialami warga sebuah desa di Kecamatan Sluke. Meski belum tentu positif korona, proses pemakaman tetap menggunakan standar Covid-19. Bahkan warga sekitar dilarang datang melayat. Masyarakat dihimbau jangan panik, tetapi sebaiknya fokus dalam pencegahan. Mulai dari cuci tangan, memakai masker, membatasi waktu di luar rumah dan menghindari kerumunan. (Musyafa Musa).