Desa-Desa Se Kecamatan Pamotan, Berlakukan Jam Malam
Kepala Desa Pamotan, A. Maskur Rukhani mengumkan pemberlakuan jam malam. (Foto atas) Suasana perkampungan penduduk di Pamotan.
Kepala Desa Pamotan, A. Maskur Rukhani mengumkan pemberlakuan jam malam. (Foto atas) Suasana perkampungan penduduk di Pamotan.

Pamotan – Desa-desa di Kecamatan Pamotan, mulai Jum’at malam (27 Maret 2020) memberlakukan jam malam, guna mengantisipasi penyebaran virus corona. Masyarakat diminta tidak boleh keluar rumah, selepas pukul 20.00 Wib. Begitu pula dengan pelaku usaha, mulai warung, toko, hingga kafe karaoke dilarang buka, usai jam 8 malam.

Kebijakan tersebut sudah mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Di Desa Pamotan Kecamatan Pamotan misalnya, pihak desa setempat  menyampaikan seruan itu melalui pengeras suara, melintasi jalan-jalan kampung.

Kepala Desa Pamotan, A. Maskur Rukhani mengatakan penerapan jam malam, menindaklanjuti arahan dari tingkat kecamatan, untuk mengurangi kerumunan warga.

“Tidak ada lagi kumpul-kumpul, warga disarankan di rumah masing-masing. Selepas jam 8 malam, nggak boleh keluar. Apalagi nongkrong di warung kopi, “ terang A. Maskur Rukhani yang juga ketua paguyuban Kades se Kecamatan Pamotan ini.

Camat Pamotan, M. Mahfudz membenarkan wilayah Kecamatan Pamotan memberlakukan jam malam. Hal itu setelah serangkaian sosialisasi pencegahan dilakukan, terutama pasca ada warga sebuah desa di Kecamatan Pamotan positif terpapar corona. Menurutnya, perlu langkah ekstrim, guna mengurangi kerumunan warga pada malam hari yang kebanyakan di warung-warung kopi.

“Masyarakat seandainya memaksakan diri keluar, yang dicari sudah tutup. Kebanyakan yang masih gerombol pada malam hari ya di warung-warung itu. Kami sudah sering kali ngoprak-oprak bersama Polsek dan Koramil, “ bebernya.

Mahfudz menambahkan pencabutan jam malam akan diumumkan lagi, menunggu perkembangan wabah virus Covid-19 ini dinyatakan sudah aman oleh pemerintah. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan