Modin Timbrangan Meninggal Dunia Kecelakaan, Polisi Ungkap Kronologis Kejadiannya
Suasana TKP pasca kecelakaan lalu lintas, Senin (24/02).
Suasana TKP pasca kecelakaan lalu lintas, Senin (24/02).

Lasem – Kecelakaan mengenaskan terjadi di sekitar perempatan Masjid Jami’ Lasem, Senin (24 februari 2020) sekira pukul 14.30 Wib. Seorang korban meninggal dunia, diketahui merupakan modin Desa Timbrangan, Kecamatan Gunem.

Menurut hasil olah TKP petugas Satuan Lalu Lintas Polres Rembang, cerita bermula ketika Gumaslin (44 tahun), modin Desa Timbrangan Kecamatan Gunem naik sepeda motor Honda Vario, melaju dari arah barat ke timur. Sesampainya di lokasi kejadian, ada truk gandeng parkir di sisi utara jalan, sang sopir adalah Andik Lukmanto (42 tahun) warga Desa Semboropasar Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember-Jawa Timur.

Gumaslin menabrak bak belakang truk gandeng tersebut, kemudian motornya oleng ke kanan. Motor korban kemudian dihantam truk tronton yang berjalah searah dari barat. Truk tronton dikemudikan Lukiyanto (33 tahun) warga Desa Sukoharjo Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Korban menderita luka berat di bagian kepala dan langsung meninggal dunia di TKP.

Kepala Unit Laka Satlantas Polres Rembang, Ipda Ryan Mitha Pangesty menyatakan setelah menerima laporan, pihaknya langsung mengevakuasi jenazah korban, sekaligus melakukan olah TKP.

“Jadi motor korban menabrak truk parkir dulu. Habis itu oleng ke kanan dan motor ditabrak truk dari arah belakang atau barat. Sopir truk sudah kita amankan, untuk menjalani pemeriksaan, “ ujarnya.

Sementara itu, rumah korban di Desa Timbrangan Kecamatan Gunem diselimuti suasana duka, atas kepergian Gumaslin. Almarhum meninggalkan seorang isteri dan 2 orang anak. Perangkat desa yang terkenal baik tersebut, sebelumnya pamit dari rumah, karena ada keperluan mengurus surat-surat kendaraan.

Senin malam sekira pukul 21.30 Wib, jenazah Gumaslin selesai disholati. Sebelum warga memberangkatkan jenazah ke makam, mereka menunggu kedatangan putera pertama almarhum yang mondok di Semarang. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.