Sumber – Sumur gas yang ada di Desa Krikilan Kecamatan Sumber diperkirakan umur operasionalnya hanya 6-10 tahun. Pihak Pemerintah Kabupaten Rembang membantah jika ada kabar sumur gas tersebut, bisa disedot gasnya sampai 70 tahun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Subhakti mengimbau masyarakat jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumbernya. Termasuk bayangan memungkinkan atau tidak, apabila di sekitar kilang gas yang akan dibangun di pinggir jalan Dusun Padas Desa Jatihadi Kecamatan Sumber, berderet warung-warung makan.
Subhakti menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke pabrik gas di Tuban, Jawa Timur. Baru sebentar datang saja, sudah tidak kuat, karena hawanya sangat panas. Agar masyarakat Desa Krikilan, Jatihadi dan Kedungtulup Kecamatan Sumber memiliki gambaran konkret, ia menyarankan kepada PT. Super Energy mengajak perwakilan warga berkunjung ke Tuban.
“Saya liat langsung ke sana, panasnya luar biasa di sekitar pabrik. Bagaimana ada warung-warung, monggo masyarakat biar melihat langsung, biar nggak berandai-andai. Jadi nggak hanya menerima info dari luar, yang beri info ternyata juga nggak tahu, “ ungkapnya.
Kebetulan pabrik gas di Tuban yang dikelola investor PT. Super Energi, manajernya warga Kaliori Kabupaten Rembang, sehingga ia mendapatkan banyak informasi seputar operasional pabrik gas.
“Managernya orang Kaliori, ia sarjana kimia. Bilang ke saya kalau pabrik gas di Rembang sudah jadi, siap pindah. Yo siap, lha wong bayarane Rp 25 Juta kok, “ beber Sekda dengan nada bercanda.
Subhakti menambahkan ketika sosialisasi awal, SKK Migas selaku perwakilan pemerintah memberikan batas waktu akhir tanggal 22 Desember 2019, gas harus sudah mengalir. Belakangan ini SKK Migas memundurkan waktunya menjadi tanggal 19 Januari 2020. Jika tanggal itu belum juga terealisasi, maka posisi PT. Super Energy selaku investor ikut terancam. Maka pihaknya memohon kepada masyarakat untuk memahami betapa rumitnya investasi di bidang gas, sehingga diharapkan tahapan tersebut bisa berjalan tepat waktu.
“Alhamdulilah SKK Migas memundurkan waktunya, dari yang semula 22 Desember 2019 menjadi 19 Januari 2020. Di Subang, Jawa Barat itu malah bangunan sudah jadi, tapi perjanjian jual beli gas (PJBG) belum ditandatangani, ya mangkrak akhirnya. Kita semua belum paham investasi di bidang gas, aturan mainnya seperti itu. Perlu toleransi kita semua, demi Kab. Rembang, “ tandasnya.
Saat ini, investor PT. Super Energi melalui anak perusahaannya Bahtera Andalan Gas sudah mendistribusikan pipa gas ke calon lokasi kilang di Dusun Padas Desa Jatihadi, Kecamatan Sumber. Lahan seluas 880 Meter persegi itu milik dua orang warga desa setempat. Hasil penelusuran Reporter R2B, lahan sudah dibeli oleh investor sekira Rp 3,4 Milyar.
Nantinya gas dari sumur Desa Krikilan dialirkan melalui pipa, kemudian diolah di instalasi depo Dusun Padas Desa Jatihadi. Namun rencana tersebut molor, karena menuai protes dari masyarakat Desa Krikilan yang menghendaki posisi kilang harus di desa mereka. (Musyafa Musa).