Rembang – Forum Kepala Desa Terpilih Kecamatan Sarang, Selasa pagi (03 Desember 2019) mendatangi gedung DPRD Rembang. Mereka menyatakan sikap menolak pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 7 desa se Kecamatan Sarang, karena diduga melenceng dari aturan.
Ketujuh desa tersebut meliputi Desa Bonjor, Tawangrejo, Baturno, Lodan Kulon, Gunungmulyo, Gonggang, dan Desa Temperak. Abdul Gofir, selaku koordinator forum yang juga merupakan calon Kades terpilih Desa Bonjor mensinyalir adanya kejanggalan dalam pembentukan BPD. Ia mencontohkan proses pengumuman tidak dilakukan secara terbuka. Selain itu, di Desa Bonjor terjadi penolakan pendaftar, dengan alasan belum cukup umur. Padahal yang bersangkutan dari segi usia, sudah memenuhi syarat.
“Di dalam Peraturan Bupati, pendaftar BPD minimal berusia 20 tahun. Lha ini yang daftar usia sudah 24 tahun kok ditolak. Alasannya, usia belum mencapai 25 tahun. Hal-hal seperti ini yang harus diluruskan, “ kata Gofir.
Abdul Gofir menambahkan semula pihaknya ingin audiensi dengan Ketua DPRD maupun Komisi I DPRD yang membidangi masalah pemerintahan. Calon Kades terpilih dari 7 desa tersebut sebenarnya sudah hadir di gedung dewan, ingin mendesak agar pembentukan BPD diulang. Namun sayangnya pertemuan ditunda hari Rabu besok (04/12).
“Kami sudah datang semua. Tapi pertemuan diundur. Ya sudah, nggak apa-apa, “ imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi I DPRD Rembang, Mashadi menjelaskan diundurnya waktu audiensi, karena banyak anggota dewan yang mengikuti kegiatan medical check up di rumah sakit dr. R. Soetrasno Rembang, hari Selasa.
“Saat audiensi hari Rabu (04/12), Bagian Tata Pemerintahan dan Asisten I Pemkab Rembang akan hadir, untuk menanggapi masukan-masukan dari Kades terpilih, “ terang Mashadi. (Musyafa Musa).