Rembang – Bupati Rembang, Abdul Hafidz menanggapi seputar informasi jual beli Ruko di pasar dan kualitas bangunan pasar yang tidak sesuai.
Hafidz menyinggung soal Ruko yang diperjualbelikan. Ia memperinci berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, pasar yang dibangun oleh pemerintah, tidak boleh diperjualbelikan, termasuk oleh pedagang yang kali pertama menempati. Kalau hal itu sampai terjadi, maka dikategorikan sebagai pungutan liar.
“Apabila masuk pungutan liar, tentu ada sanksi pidananya. Jelas kalau soal ini. Tapi pasar yang dibangun pemerintah lho, “ kata Hafidz.
Sedangkan sorotan masyarakat terhadap rendahnya kualitas proyek pasar yang dibangun pemerintah, Bupati menyatakan sudah ada konsultan perencana maupun konsultan pengawas. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melakukan pemeriksaan rutin. Manakala ditemukan kualitas tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB), penyedia jasa harus bertanggung jawab.
“Semua akan dicocokkan oleh BPK. Misalnya dalam RAB nilainya Rp 1 Juta, lha ternyata saat diperiksa kok kurang, ya pelaksana proyek wajib mengembalikan ke kas daerah, “ tandasnya.
Sebelumnya, Pemkab Rembang sudah cukup banyak merevitalisasi pasar-pasar tradisional di Kabupaten Rembang. Mulai Pasar Sumber, Pasar Tegaldowo-Gunem, Pasar Lasem, Pasar Sale, kemudian Pasar Sarang. Dua masalah terkait kualitas bangunan dan dugaan jual beli tempat, kerap kali mencuat. (Musyafa Musa).