Terbaru Dari Pilkades Wonokerto : Digugat Ke PTUN, Kini 4 Panitia Mundur
Surat pengunduran diri panitia Pilkades, diserahkan kepada Ketua BPD Wonokerto, Kec. Sale, Sunarto (berkalung kunci).
Surat pengunduran diri panitia Pilkades, diserahkan kepada Ketua BPD Wonokerto, Kec. Sale, Sunarto (berkalung kunci).

Sale – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Wonokerto, Kecamatan Sale masih memendam masalah. Setelah keputusan panitia digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, kini sejumlah panitia Pilkades menyatakan mengundurkan diri, Jum’at (18 Oktober 2019).

Dari total 17 orang panitia, 4 diantaranya mundur. Surat pengunduran diri diserahkan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonokerto, Sunarto.

Melalui sambungan telefon, Sunarto membeberkan ia langsung berkoordinasi dengan Kecamatan Sale. Pihak kecamatan menyarankan supaya dirinya berembug dengan ketua panitia Pilkades. Nantinya kewenangan diserahkan kepada ketua panitia Pilkades, untuk memilih personel pengganti panitia yang mundur, supaya ada kecocokan.

“Saya koordinasi dengan pak Kasi Pemdes Kecamatan Sale tadi. Bilangnya, 4 orang panitia yang mundur, segera diganti personel baru. Biar ketua panitia yang memilih siapa, daripada nanti BPD menunjuk, malah nggak cocok, “ ujarnya.

Sunarto yang merupakan mantan pensiunan Kepala Disbudparpora Kabupaten Rembang ini menambahkan alasan pengunduran diri 4 orang panitia Pilkades beragam. Ada yang berdalih panitia tidak kompak, sedangkan personel lain beralasan saudaranya maju nyalon Kades, sehingga kurang etis menjadi panitia Pilkades. Ia mengamati sejauh ini tahapan Pilkades masih tetap berjalan, meski ada gugatan di PTUN dan sejumlah panitia mundur.

“Saya nggak hafal satu per satu alasan mereka mengundurkan diri, karena waktu datang, saya kebetulan pas mau pergi ke Bojonegoro. Bilangnya panitia nggak kompak, nggak kompaknya seperti apa. Kalau alasan saudara maju nyalon, memang benar ada panitia yang memiliki hubungan kekerabatan dengan calon, “ imbuh Sunarto.

Di desa Wonokerto sendiri, terdapat 3 orang yang ditetapkan menjadi calon kepala desa. Masing-masing Asrofi, Eko C yang merupakan Kades incumbent dan Suwito. Belakangan ini, Riyanta dari kantor biro hukum Budi Utomo Pati selaku kuasa hukum dua calon Eko C dan Suwito menggugat keputusan panitia Pilkades ke PTUN. Mereka mempermasalahkan keputusan panitia Pilkades menetapkan calon Kades, Asrofi, padahal yang bersangkutan pernah menjadi terpidana kasus ilegal logging. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan