Rembang – Bupati Rembang, Abdul Hafidz meminta kepada pemerintah desa untuk melakukan pengelolaan aset, sebagai salah satu cara meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati menyampaikan hal itu saat kegiatan bimbingan tekhnis Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades), yang dihadiri aparatur desa, di lantai IV Gedung Setda Rembang, Selasa (15 Oktober 2019). Ia sempat menyinggung Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan pengelolaan aset desa. Setelah itu dijabarkan melalui Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 berisi Pengelolaan Aset Desa dan Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa.
Hafidz menyatakan dengan Sistem Pengelolaan Aset Desa, diharapkan desa akan lebih siap. Apalagi nantinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga berencana turun ke desa-desa, guna mengecek keberadaan aset.
“Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ini berdampak luas terhadap kondisi desa, baik itu soal anggaran, soal perencanaan, soal evaluasi, bahkan sampai soal pemeriksaan. Disinilah inti kenapa desa harus siap untuk menata aset karena besok pasti desa akan dimasuki pemeriksa yang dinamakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Bupati.
Aplikasi Sipades merupakan aplikasi pencatatan administrasi aset desa berbasis sistem informasi untuk mengolah aset desa, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penatausahaan, sampai pada penyajian laporan. Tujuan Sipades untuk menertibkan kepemilikan aset desa, sehingga meminimalisir resiko hilangnya aset di desa. (Musyafa Musa).