Rembang – Petugas Satpol PP Kabupaten Rembang mengintensifkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan, karena meninggalkan lapak tempat berjualan di lokasi berdagang. Jika nantinya mereka tetap membandel, sebagai langkah terakhir PKL akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat Dan Penegakan Perda Satpol PP, Teguh Maryadi menjelaskan sepanjang hari Rabu (09/10) pihaknya menggelar penertiban PKL di sekitar Alun-Alun Rembang, Jl. Dr. Sutomo, Jl. Dr. Wahidin dan kawasan segi tiga sebelah timur kantor Bappeda.
Jumlah PKL yang meninggalkan lapak dagangannya cukup banyak, padahal mereka sudah sepakat, membersihkan lapak dagangan seusai berjualan. Di Alun-Alun saja terdapat 12 pelanggar, Jl. Dr. Wahidin 5, di depan SD N 4 Kutoharjo ada 8, timur Bappeda 2, dan Jl. HOS Cokroaminoto 2. Namun ada pula 10 an pelanggar PKL lain yang belum terdata.
Upaya penertiban, selain untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota, kebetulan pada pekan ini berlangsung penilaian Adipura.
“Di dalam Perda mengatur pedagang kaki lima diwajibkan menjaga kebersihan dan keindahan. Bagi yang melanggar, diambil lapaknya. Apalagi sebelumnya mereka juga sudah sepakat akan membongkar lapak usai berjualan. Kalau nggak tertib, ya akan kita tindak. PKL Alun-Alun yang paling banyak melanggar ini, “ terangnya.
Teguh Maryadi menambahkan lapak dagangan yang ditinggal, kemudian diangkut ke atas truk dan dibawa menuju kantor Satpol PP. PKL yang melanggar wajib menandatangani surat pernyataan, tidak meninggalkan lapak mereka seusai berjualan. Jika mengulang lagi sampai tiga kali, maka Satpol PP berencana meneruskan ke ranah tindak pidana ringan (Tipiring).
“Kita suruh untuk meneken surat pernyataan dulu, peringatan pertama. Kalau mengulangi lagi, maka ada surat peringatan kedua. Sampai pada akhirnya, bisa kita bawa ke Tipiring jika kembali melanggar. Satpol PP punya kewenangan pembinaan dan penindakan secara langsung, “ imbuh Teguh.
Terkait tindak pidana ringan (Tipiring), Teguh membeberkan di dalam ketentuan Perda terbaru, disebutkan ancaman hukumannya maksimal 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 Juta. (Musyafa Musa).