Bakal Calon Kades Diduga Boneka Semakin Berkurang, Begini Komentar Pemkab Rembang
Boneka (ilustrasi).
Boneka (ilustrasi).

Rembang – Jumlah desa yang memiliki bakal calon kepala desa lebih dari 5 orang di Kabupaten Rembang, lama-kelamaan semakin berkurang. Hal itu disinyalir karena upaya Pemerintah Kabupaten Rembang memberikan himbauan, terkait dugaan bakal calon “boneka” yang sengaja dipasang, untuk menjegal bakal calon lainnya.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo menjelaskan semula ada 22 desa yang memiliki bakal calon Kades lebih dari 5 orang. Tapi sampai hari Selasa (17 September 2019), tinggal 17 desa.

Tercatat 5 desa yang beberapa bakal calonnya menyatakan mengundurkan diri, sebelum panitia melakukan penetapan calon. Lagipula rata-rata berkas persyaratan mereka belum lengkap, sehingga mengurungkan niat untuk maju bertarung. Kelima desa tersebut, masing-masing Desa Karangharjo Kecamatan Sulang, Desa Banyuurip dan Sendangmulyo Kecamatan Gunem, Desa Pamotan Kecamatan Pamotan dan Desa Sendangmulyo Kecamatan Bulu.

“Di Desa Banyuurip Kecamatan Gunem misalnya, semula kan 6 orang bakal calon. Sekarang mundur 4, tinggal 2 bakal calon. Kemudian di Sendangmulyo Gunem, dari 7 orang, kurang 3, jadinya 4. Kebetulan berkas-berkas bakal calon ada yang belum lengkap. Saat ditanya oleh panitia, bilangnya nggak ingin melengkapi, “ bebernya.

Purnomo mengakui semenjak masyarakat gencar menyoroti masalah dugaan bakal calon Kades “boneka”, pihaknya bersama unsur kecamatan memberikan himbauan, bahwa mencalonkan diri sebagai kepala desa bukan untuk mainan. Posisi Kades mengemban amanah besar dari masyarakat. Jika memang sejak awal tidak serius mencalonkan diri, disarankan sebaiknya mundur.

“Kita sebatas mengimbau, kami beri pengertian. Panitia pengawas kecamatan juga turun ke desa. Setelah diberi pengertian, kok betul-betul niat nyalon, ya silahkan, “ imbuh Purnomo.

Ketika masih berstatus bakal calon Kades memilih mundur, maka tidak ada konsekuensi yang ditanggung. Beda lagi ceritanya jika panitia Pilkades sudah menetapkan menjadi calon kepala desa, tetapi kemudian mundur. Yang bersangkutan wajib membayar denda setara bantuan pelaksanaan Pilkades dari APBD yang diberikan kepada desa tersebut.

Sebagaimana diketahui, besaran bantuan Pemkab Rembang bervariasi, antara Rp 30 – 46 Juta, sesuai jumlah hak pilih.

“Jika sudah menjadi calon kepala desa kok mundur, ya dendanya harus menanggung sesuai nilai bantuan pemerintah untuk menggelar Pilkades. Kalau Rp 30 Juta, ya calon itu bayar Rp 30 Juta, “ pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan