

Rembang – Bupati Rembang, Abdul Hafidz menolak pengajuan pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala desa. Hafidz mempunyai alasan kuat yang belum banyak diketahui masyarakat luas, terkait keputusannya itu.
Abdul Hafidz membeberkan alasan pertama adalah jumlah pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang masih kurang. Kalau ASN berbondong-bondong maju menjadi calon kepala desa, menurutnya akan berdampak pada kinerja birokrasi.
“Kalau perangkat desa maju nyalon itu hak ya, tapi untuk yang pegawai negeri memang saya nggak boleh. Saya memikirkan organisasi. ASN kita itu sangat kurang, nanti kalau dibiarkan berbondong-bondong nyalon Kades, lho saya malah akan ditertawakan birokrasi kita, “ ujarnya.
Alasan lain menolak aparatur sipil negara ikut bertarung dalam pemilihan kepala desa adalah kekhawatiran mereka tidak terpilih, sehingga berimbas pada turunnya kinerja pelayanan saat kembali bertugas ke pemerintahan. Ia menganggap ASN yang gagal terpilih akan terbebani dari sisi mental maupun finansial, sehingga rawan ogah-ogahan dalam bekerja.
“Kalau PNS nyalon tapi gak jadi, apa jadinya. Siapa yang menjamin PNS terpilih jadi kepala desa. Kalau nggak jadi, akan mempengaruhi kinerja. Contohnya saat ini saja PNS yang gajinya sudah habis, gleyor kok kinerjanya. Padahal kan harusnya jadi contoh, tertib dan rajin, “ imbuh Bupati.
Abdul Hafidz menyebutkan tercatat ada 9 orang pegawai negeri ingin maju mencalonkan diri sebagai kepala desa, semua ditolak. Semula memang cukup banyak informasi ASN ingin maju, tapi setelah tahu Bupati tidak menyetujui, akhirnya batal mengajukan izin.
Mereka boleh saja nekat maju nyalon kepala desa, asalkan mau mengundurkan diri dari pegawai negeri. Ia sudah meneken tanda tangan persetujuan pengunduran diri, seorang ASN di Kecamatan Pancur.
“Kalau mau nyalon Kades, monggo, tapi mundur dulu. Ini ada 1 orang di Kecamatan pancur, saya langsung tandatangani, saya setujui, “ imbuhnya.
Sebelumnya, keputusan Bupati Rembang, Abdul Hafidz tidak mengizinkan pegawai negeri mengikuti kontestasi Pilkades, sempat menuai kekecewaan. Tidak hanya dari beberapa pegawai negeri, tetapi juga datang dari pendukung mereka. Kekecewaan muncul, lantaran rata-rata belum mengetahui apa alasan Bupati. (Musyafa Musa).