Kebiasaan Suka Menjadi Pejabat Struktural, Dampaknya Akan Dirasakan
Proyek fisik dengan anggaran pemerintah di Kabupaten Rembang, berawal dari peran Pejabat Pengadaan Barang Dan Jasa.
Proyek fisik dengan anggaran pemerintah di Kabupaten Rembang, berawal dari peran Pejabat Pengadaan Barang Dan Jasa.

Rembang – Pejabat pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang masih sangat terbatas. Jika hal itu tidak segera teratasi, dikhawatirkan rawan menjadi boomerang bagi program pemerintah sendiri.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Pemkab Rembang, Agus Iwan Haswanto menuturkan pada tahun 2020 merupakan kesempatan terakhir pejabat struktural menjadi pejabat pengadaan barang dan jasa. Pemerintah sudah menetapkan mulai tahun 2021, tugas pengadaan barang dan jasa wajib ditangani oleh pejabat fungsional. Ia mendorong dinas/instansi besar, untuk menunjuk 1 atau 2 orang yang siap menjadi pejabat fungsional, sehingga kelak dapat menyelesaikan pengadaan barang dan jasa.

Jangan sampai karena daerah tidak mampu, kemudian harus mendatangkan pejabat pengadaan barang dan jasa dari daerah lain.

“Dinas-dinas seperti Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan atau Dinas Pertanian mohon punya 1 atau 2 orang. Kita sudah buka pendaftaran untuk ikut seleksi ini, per awal bulan Agustus yang daftar baru 4 orang. Kalau nggak ada, masak kelak kita harus ngebon mendatangkan dari luar, “ kata Agus.

Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Subhakti membeberkan pihaknya akan menggulirkan kebijakan bagi pejabat eselon wajib hukumnya mengantongi sertifikat pengadaan barang dan jasa, terutama bagi pegawai muda. Menurutnya, tidak ada kata menghindar, apabila organisasi membutuhkan.

“Sering kali kita otot-ototan dengan dinas. Pejabat ini mau ditarik, pak kepalanya nggembor, nggak boleh. Artinya apa, tahun 2020 yang muda-muda bagi pejabat eselon harus punya sertifikat pengadaan barang dan jasa. Jangan menghindar kalau ada seleksi pejabat pengadaan barang dan jasa, “ terangnya.

Subhakti menambahkan karena tahun 2021 pejabat pengadaan barang dan jasa harus dari kalangan fungsional, maka mulai sekarang perlu didata, siapa saja pegawai yang layak diajukan. Jangan sampai semua memilih menjadi pejabat struktural. Untuk menyiasati hal itu, perlu ada tambahan tunjangan yang layak bagi pejabat fungsional, supaya sebanding dengan resiko yang ditanggung.

“Kalau struktural nggak mau, pokoknya ditarik jadi fungsional. Kepekso ini soalnya. Maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dicatati yang punya peluang. Sementara DPPKAD menyusun penatausahaan soal tunjangan, honor-honornya, “ imbuh Subhakti.

Keberadaan pejabat pengadaan barang dan jasa ini memiliki peran penting, untuk mempercepat eksekusi program-program kegiatan pemerintah. Cepat lambannya pengadaan barang dan jasa, akan berdampak terhadap serapan anggaran daerah. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan