Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang mengeluarkan surat edaran yang menganjurkan kepada masyarakat untuk menggunakan besek bambu atau daun, guna membungkus dan mendistribusikan daging kurban.
Surat edaran tersebut bernomor : 660.1/2221/2019 tentang pengurangan kantong plastik dalam pendistribusian daging hewan kurban, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Rembang, Subakti.
Arahan ini merupakan upaya kebijakan nasional untuk menekan pencemaran lingkungan, yang dipicu oleh limbah plastik selama Hari Raya Idul Adha.
Sektretaris Daerah Kabupaten Rembang, Subakti melalui surat edaran meminta kepada para camat dan Organisasi Perangkat Daerah untuk meneruskan surat edaran kepada panitia pemotongan hewan kurban di desa-desa.
“Diimbau agar penggunaan kantung plastik dikurangi dan diminta menggunakan wadah berbahan organik atau yang mudah terurai seperti besek anyaman bambu atau daun. Terkait hal tersebut, mohon saudara meneruskan imbauan kepada panitia pelaksana pemotongan hewan kurban di wilayah masing-masing,” bunyi tulisan yang tertera dalam surat edaran.
Camat Rembang kota, Mustholih mengaku sudah meneruskan surat edaran tersebut ke desa-desa, dan kelurahan yang ada di kecamatan kota. Sebelum ada surat edaran, Mustholih menyatakan dirinya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi pengurangan limbah plastik.
“Melalui surat dan group Whatsap, melalui pertemuan juga sering kami sampaikan. Kita harus optimis untuk pengurangan sampah. Sebelum adanya surat edaran tersebut kita sudah sering menyampaikan,” kata Mustholih.
Sebagai gantinya, Camat Rembang kota menyarankan pembagian daging kurban dapat menggunakan daun pisang. Selain lebih murah, bahan tersebut juga ada di sebagian besar desa. (Musyafa Musa).