Rembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menunda penepatan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Rembang hasil Pemilu 2019. Padahal sedianya akan berlangsung hari Rabu (03 Juli 2019) di Hotel Fave Rembang.
Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Mushoffa Irvan menuturkan ada sejumlah sebab penundaan tersebut. Diantaranya harus menunggu Buku Perkara Registrasi Perkara (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi. BRPK mestinya diserahkan kepada KPU Pusat dan diteruskan ke daerah. Termasuk kepada Kabupaten Rembang yang tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Sampai Rabu pagi, BRPK belum diterima. Padahal tanpa ada dokumen tersebut, secara otomatis penetapan kursi dan calon terpilih DPRD belum bisa dilaksanakan.
“Faktor utama memang belum ada surat dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan satu daerah kabupaten/kota clear nggak ada PHPU. Sampai Selasa malam memang kita posisi menunggu. Akhirnya Rabu dini hari ada informasi dari KPU Jawa Tengah, penetapan ditunda dulu, “ ujarnya.
Mushoffa menambahkan selain menantikan BRPK dari Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten Rembang harus menunggu arahan dari KPU pusat, terkait perubahan tahapan pasca Pemilu.
“Kan akhirnya tahapan berubah. Lha sampai kapan penundaan ini, kita belum tahu. Intinya nunggu dua hal itu, “ imbuh Mushoffa.
Mushoffa menambahkan penundaan tidak hanya untuk Kabupaten Rembang dan Jawa Tengah, namun sifatnya secara nasional. Ia menganggap tidak akan sampai menimbulkan konflik, karena jeda waktu dengan masa pelantikan anggota DPRD Kabupaten Rembang pada bulan Agustus mendatang, terhitung masih lama.
“Kalau Pilpres nggak ada kaitannya ya, ini hanya Pemilu Legislatif. Saya kira nggak masalah, karena range waktu dengan Agustus masih cukup lama. Ini kan soal nunggu waktu saja. Lagipula tentang penundaan, kami sudah konsultasi dengan Bawaslu, “ tandasnya.
Lantaran undangan sudah terlanjur disebar, termasuk memesan tempat dan konsumsi di Hotel Fave, kegiatan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Rembang berubah menjadi ajang halal bihalal. Pihak KPU setempat menyampaikan alasan-alasan penundaan kepada tamu undangan.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menyatakan mendukung penundaan tersebut. Meski untuk DPRD Kabupaten Rembang tidak ada gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi, namun surat dari MK mutlak diperlukan.
“Memang saat KPU Kabupaten Rembang konsultasi, kita langsung sarankan ditunda saja dulu. Mengingat surat dari MK menjadi dasar KPU untuk menetapkan. Yang punya kewenangan meregister PHPU kan MK, “ kata Totok. (Wahyu Adhi/ Musyafa Musa).