Pelayanan Belum Dibuka, Calon Siswa Baru Sudah Memadati Sekolah
Prosentase PPDB SMA/SMK. (foto atas) loket pelayanan belum dibuka, namun calon peserta didik baru sudah memadati halaman SMA N I Rembang, Senin pagi (24/06).
Prosentase PPDB SMA/SMK. (foto atas) loket pelayanan belum dibuka, namun calon peserta didik baru sudah memadati halaman SMA N I Rembang, Senin pagi (24/06).

Rembang – Pihak SMA N I Rembang mendukung penuh kebijakan penambahan calon peserta didik baru dari jalur prestasi. Jika semula hanya 5 %, sekarang paling banyak menjadi 20 %.

20 % itu bagi calon siswa di dalam lingkup zonasi, kemudian 70 % murni berdasarkan jarak rumah dengan sekolah, 5 % jalur prestasi di luar zonasi dan 5 % mengakomodir perpindahan tugas atau pekerjaan orang tua.

Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA N I Rembang, Siti Nurjanah mengungkapkan perubahan aturan itu memiliki pengaruh cukup besar, karena sebagai bentuk menghargai kerja keras siswa saat lulus SMP. Pihaknya menyambut baik perubahan tersebut.

“Setelah muncul ketentuan itu, masyarakat mulai menyiapkan berkas-berkas kelengkapan, termasuk nilai-nilai ujian nasional di SMP. Selain nilai, yang lewat jalur prestasi ini, bisa melalui sertifikat piagam kejuaraan. Ada nilai berjenjang, “ ungkap Siti.

Jalur prestasi ini memperhitungkan nilai Ujian Nasional, dan/atau ditambah pembobotan nilai kejuaraan. Kecuali peringkat 1 – 3 internasional dan juara 1 nasional, langsung diterima.

Pantauan Reporter R2B, calon peserta didik baru mulai ramai mendatangi SMA N I Rembang pukul 06.00 Wib, padahal loket pelayanan baru beroperasi pukul 07.00 Wib.

Siti Nurjanah menambahkan tidak ada antrean panjang. Semua bisa dilayani dengan baik. Calon peserta didik baru menyerahkan berkas kelengkapan pendaftaran. Setelah diverifikasi ternyata data valid, barulah petugas memberikan prin out token yang berfungsi untuk pendaftaran online mulai tanggal 01 – 05 Juli 2019.

“Tanggal 24 – 28 Juni 2019 verifikasi berkas dan pengajuan akun. Sejauh ini lancar-lancar saja. Habis dapat akun, kemudian diaktivasi, “ imbuhnya.

Sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru, menekankan kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat dan diterbitkan paling singkat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Apabila calon peserta didik menggunakan surat keterangan domisili, maka satuan pendidikan tempat dilakukannya verifikasi berkas pendaftaran, wajib melakukan validasi atas kebenaran surat keterangan domisili tersebut. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan