

Rembang – Pasca libur Lebaran dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Akibatnya, loket pelayanan SIM di Makolantas Polres Rembang sangat ramai, lantaran terjadi lonjakan permohonan SIM.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Rembang, AKP Roy Irawan melalui Kanit Registrasi Dan Identifikasi Satlantas, Iptu Sulhan Mulyadi menjelaskan kala itu antara tanggal 31 Mei – 09 Juni 2019, pelayanan SIM libur. Tapi bagi warga yang masa berlaku SIM miliknya habis pada tanggal tersebut, mendapatkan masa dispensasi, antara tanggal 10 – 18 Juni 2019, guna mengurus perpanjangan SIM. Apabila yang bersangkutan setelah tanggal itu tidak mengurus, maka dianggap sama seperti pemohon SIM baru.
“Jadi yang kemarin pas libur Lebaran masa berlaku SIM nya habis, ini diberi kesempatan perpanjangan sampai tanggal 18 Juni. Kalau belum juga ngurus, ya dihitung sebagai pemohon baru. Aturannya dari Mabes Polri seperti itu, “ ungkapnya.
Iptu Sulhan menambahkan pada hari-hari biasa, pemohon baru SIM di Kabupaten Rembang maksimal 20 orang per hari. Tetapi setelah libur Lebaran ini, jumlahnya rata-rata mencapai lebih dari 100 orang per hari, didominasi perpanjangan SIM. Kebanyakan warga perantauan pulang ke Kabupaten Rembang dan memanfaatkan waktu mengurus SIM, sebelum mereka kembali bekerja di daerah perantauan.
Menurutnya, material blangko SIM masih mencukupi. Selama jaringan komputer lancar, dan syarat-syarat pemohon sudah siap, pencetakan SIM tidak akan membutuhkan waktu lama.
“Selama material cukup, komputer nggak trouble dan syarat yang dibawa pemohon sudah lengkap, paling 5 – 10 menit, pencetakan SIM selesai, “ imbuh Iptu Sulhan.
Tidak hanya loket pelayanan SIM Makolantas yang dipenuhi para pemohon, tetapi tempat pelayanan kesehatan di sebelah selatan Tugu Lilin Rembang, juga cukup padat. Untuk mengurus SIM baru maupun perpanjangan, pemohon diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat. (Musyafa Musa).
Hari ini bisa buat SIM C baru ngak min?
Jumat besok juga masih bisa mb
Hari minggu bisa gak???
Libur Bosss