Distribusi Logistik Pemilu Ke Kecamatan, Pihak Ini Yang Digandeng KPU Rembang
Seorang komisioner KPU Kabupaten Rembang memantau langsung proses pengepakan surat suara ke dalam kotak.
Seorang komisioner KPU Kabupaten Rembang memantau langsung proses pengepakan surat suara ke dalam kotak.

Rembang – Logistik Pemilu di Kabupaten Rembang, belum dipenuhi 100 %, padahal hari pencoblosan sudah semakin dekat. Namun KPU Pusat menjanjikan semua kekurangan akan dibereskan, setidaknya maksimal pada tanggal 10 April 2019.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi menjelaskan khusus surat suara 5 jenis berjumlah 2,5 juta lembar, masih kurang sekira 9 ribuan lembar. Angka 9 ribuan lembar merupakan surat suara yang ditemukan rusak, ketika proses pelipatan. Pihaknya sudah melaporkan masalah tersebut. Saat ini proses pengepakan surat suara juga sudah berlangsung di 4 gudang milik KPU.

“Pengadaan surat suara ini langsung ditangani KPU pusat, kekurangannya akan dicukupi maksimal tanggal 10 April. Untuk pengepakan surat suara sendiri ke dalam kotak, kita sudah selesaikan untuk 4 kecamatan. Ini akan terus berjalan, “ ungkap Iqbal.

Iqbal menambahkan setelah semua logistik dicukupi, mulai surat suara, tinta, segel maupun formulir penghitungan, baru akan dikirimkan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK). Rentang waktunya antara tanggal 11-15 April 2019. KPU Kabupaten Rembang menggandeng PT. Kantor Pos untuk mendistribusikan logistik Pemilu.

“Perkiraan 3 hari selesai untuk pengiriman ke PPK. Kami sudah perintahkan PPK menyiapkan tempat penyimpanan. Kalau nggak di sekitar kantor kecamatan ya bisa di gudang sekitar kecamatan. Pengamanannya tetap 24 jam, melibatkan aparat kepolisian, “ tandasnya.

Sedangkan dari Panitia Pemilihan Kecamatan menuju tingkat desa, logistik akan didroping menjelang tanggal 17 April. PPK diharapkan sudah memiliki perhitungan jauh dekatnya desa, sehingga ketika hari pencoblosan, semua sudah siap di setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang berjumlah 2.171 titik. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.