Ditanya Siapa Pemilox Kata Kafir, Pemilik Baliho kampanye Buka Suara
Salah satu baliho kampanye yang dipilox dengan kata kafir. Kini hampir semua baliho sudah dilepas.
Salah satu baliho kampanye yang dipilox dengan kata kafir. Kini hampir semua baliho sudah dilepas.

Rembang – Baliho kampanye calon legislatif yang dipilox dengan kata kafir milik Caleg perempuan salah satu partai politik sebagian besar sudah dicopoti, hari Kamis (04 April 2019).

Kepada Reporter R2B, Caleg tersebut menanggapi santai peristiwa itu. Pihaknya membongkar baliho, karena memenuhi saran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Terkait motivasi pelaku, ia menduga ada sangkut pautnya dengan persaingan ketat memperebutkan suara pemilih di daerah pemilihan Kecamatan Sulang, Gunem dan Kecamatan Bulu. Ia sendiri belum melapor secara resmi ke kepolisian. Sedangkan kendala laporan di Bawaslu terhenti, karena kurangnya bukti, pihaknya memilih menyerahkan pada mekanisme Bawaslu.

“Ya sebenarnya ada sejumlah saksi, cuman seperti apa mekanismenya, saya serahkan kepada Bawaslu sama kepolisian saja. Kalau ditanya mencurigai siapa, nggak tepat kalau saya ungkapkan di sini, “ ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menanggapi kejadian yang menimpa baliho kampanye bertuliskan kata kurang pantas, belum bisa diproses dengan Undang-Undang Pemilu, karena tidak disertai siapa terlapor yang terlibat.

Kalau pun pelaku diketahui, harus dibedakan apakah yang bersangkutan merupakan pelaksana kampanye, tim kampanye atau peserta kampanye. Jika ternyata tidak, maka tidak bisa diproses dengan UU Pemilu. Mengenai saran pembersihan baliho kampanye bertuliskan kafir, Totok menimpali semata-mata mempertimbangkan faktor keamanan.

“Seandainya pelaku orang biasa, nggak bisa pakai UU Pemilu. Bisanya lewat pidana umum. Waktu masalah ini dilaporkan, kami koordinasi dengan Polres. Takutnya semakin banyak orang membaca, malah akan memicu keresahan. Maka kami sarankan kepada Caleg pemilik baliho, supaya dicopot saja, “ tegasnya.

Sebelumnya, baliho kampanye yang dipilox dengan kata kafir menyebar di sejumlah lokasi di Kecamatan Sulang dan Kecamatan Bulu. Jumlahnya lebih dari 10 titik. Pemilik baliho sampai saat ini masih menjadi anggota DPRD Rembang, kemudian maju mencalonkan diri lagi dalam Pemilu 17 April mendatang. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan