Pengrusakan Baliho Caleg, Dipilox Dengan Kata Kafir
Baliho calon legislatif yang dipilox dengan kata kafir.
Baliho calon legislatif yang dipilox dengan kata kafir.

Sulang – Tensi politik semakin memanas menjelang Pemilu 17 April, memicu tindakan-tindakan melanggar aturan. Di Kecamatan Sulang dan Bulu, jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan alat peraga kampanye milik seorang calon legislatif perempuan diduga dirusak dan dipilox dengan kata-kata kafir.

Komisoner Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Dhofarul Muttaqin menjelaskan Panitia Pengawas Pemilu Kec. Sulang sejak hari Senin (01/04) langsung mengambil langkah-langkah, begitu menerima laporan. Selain mendata, juga menampung laporan dari tim sukses Caleg. Tapi dalam setiap laporan pengrusakan alat peraga kampanye, harus disertai dengan bukti dan siapa terlapornya. Sejauh ini pihak Caleg belum melengkapi syarat formil tersebut.

Pada kasus serupa di luar Jawa, menurutnya pihak yang merasa dirugikan cenderung memilih melapor ke polisi, dengan sangkaan pasal tindak pidana umum.

“Panwaslu Sulang sudah koordinasi dengan aparat kepolisian, terkait masalah ini. Mereka juga ketemu dengan tim sukses Caleg tersebut. Masalahnya pelapor menyertakan bukti-bukti dan siapa terlapornya. Jadi syarat formil belum terpenuhi, “ kata Dhofarul, Selasa (02/04).

Dhofarul menegaskan meski syarat formil maupun materiil belum terpenuhi, bukan berarti Bawaslu diam. Tetapi laporan tersebut tetap menjadi bagian dari fungsi pencegahan dan pengawasan. Terkait kata kafir yang menjurus ke masalah agama, menurutnya Bawaslu lebih fokus pada substansi dugaan pelanggaran Pemilu.

“Bukan berarti nggak ada tindakan. Bukan seperti itu. Kita fokusnya substansi dari kaca mata pengawasan, bukan terjebak pada isyu menarik-narik agama, “ imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Bawaslu, sedikitnya baliho Caleg yang dipilox dengan kata kafir mencapai 10 titik. Masing-masing tersebar di Desa Seren Kecamatan Sulang, sebelah utara SMP N I Sulang, depan kantor PDAM Sulang Jl. Rembang – Blora, selanjutnya di Desa Glebeg dan Desa Pomahan Kec. Sulang. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Bawaslu menyarankan supaya baliho dicopot dan diganti baru. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan