Rembang – Bupati Rembang, Abdul Hafidz menggoda Asisten II Sekda dan Kabag Kesra, di hadapan ratusan guru madrasah dan Taman Pendidikan Alqur’an (TPQ) yang berkumpul di Pendopo Museum Kartini Rembang, Kamis (28 Maret 2019).
Momen tersebut berawal ketika Bupati prihatin terhadap pandangan sebagian orang yang menyepelekan keberadaan madrasah, sebagai lembaga pendidikan Islam. Padahal dari madrasah, anak – anak dapat mendalami kitab suci Alqur’an maupun Hadits Nabi. Bupati yang lama menjadi guru madrasah di kampungnya Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, dengan nada bercanda menggoda Asisten II Sekda Rembang, Abdullah Zawawi dan Kabag Kesra Pemkab, Sidi Teguh Wibowo. Meski keduanya memiliki gelar akademis cukup banyak, namun masih kalah dengan Bupati yang dulu biasa berkecimpung sebagai guru madrasah.
“Wong kok nyia-nyiake madrasah, wong kuwi jane Islam tenan opo ora, di madrasah diajarkan kitabe Allah dan hadiste kanjeng nabi kok disio – sio. Asisten Sekda kuwi titele nggrembyong, Kabag Kesra titele nggrembyong, wis ra urusan, pokoke kalah ambek aku, “ ujarnya disambut tawa tamu undangan, termasuk dua pejabat yang dimaksud.
Hafidz menambahkan jangan meremehkan, seseorang dengan background santri, apakah mampu memimpin pemerintahan. Salah satu buktinya, infrastruktur di Kabupaten Rembang mengalami perkembangan positif.
“Pertanyaannya, apakah santri bisa mengelola pemerintahan ? Lihat sendiri, sekarang jalan bagus semua nggeh boten, Puskesmas apik kabeh nggeh boten. Sithik elek lumrah, “ beber Bupati.
Bupati kemudian mengingatkan kepada guru madrasah maupun TPQ, untuk membedakan dua sisi. Semisal ketika sudah berucap seminggu dua kali menjadi guru madrasah, maka hukumnya mengajar bukan lagi fardhlu kifayah, tetapi sudah masuk kategori fardhlu a’in. Tetapi kalau belum berucap, dan yang bersangkutan mempunyai ilmu, hukumnya lain.
“Sampeyan kok wis menetapkan seminggu dadi guru madrasah rong dino, iku hukume mulang wis fardhlu a’in. Kalau nggak mulang malah dosa. Nuwun sewu niki lho. Tapi yen belum ngucapno, kok duwe ngelmu, yo wajibe mulang anak keluargane. Tapi kalau yen wis muni, bedo, “ tandasnya.
Menyinggung tentang honor guru madrasah dan TPQ, menurutnya saat ini ada ketentuan aturan baru. Penyaluran wajib melalui transaksi non tunai, sehingga setiap guru harus mempunyai rekening. Nantinya uang honor akan langsung ditransfer melalui rekening masing – masing. Pihaknya berharap kebijakan tersebut jangan sampai menimbulkan kesalahpahaman. (Musyafa Musa).