

Rembang – Uang transport bagi peserta kampanye rapat umum (kampanye terbuka) Pemilu 2019, tidak boleh dalam bentuk uang, tetapi harus diwujudkan selain uang. Sesuai jadwal, kampanye rapat umum mulai hari Minggu 24 Maret sampai dengan 13 April 2019.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rembang, Maftukin menyampaikan regulasi baru tersebut, saat rapat koordinasi kampanye rapat umum dan iklan di media, yang berlangsung di Hotel Gajah Mada Rembang, hari Selasa (19 Maret 2019). Maftukin meminta pengurus partai politik untuk menerjemahkan sendiri, apakah nantinya memberikan dalam bentuk bahan bakar minyak (BBM), atribut kaos atau barang lain.
Aturan ini muncul sejak bulan Februari 2019, melalui SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Jika dibandingkan dengan aturan ketika kampanye terbatas, beberapa waktu lalu tentu berbeda, karena kala itu peserta kampanye masih boleh menerima uang transport, besarannya mengacu nilai kewajaran daerah.
“Temen – temen partai politik jika melakukan kampanye nanti, uang transport dalam bentuk uang bisa dialihkan selain uang. Apakah bensin sak jirigen atau gimana. Yang penting jangan bentuk uang. Silahkan didiskusikan, mumpung ada pihak KPU di sini, “ kata Maftukin.
Komisioner Bawaslu lainnya, Amin Fauzi menekankan seputar iklan di media. Media wajib memberikan harga penawaran iklan yang sama kepada peserta Pemilu. Selain itu, pemutarannya tidak boleh memasuki masa tenang, antara 14 – 16 April 2019. Amin turut menyinggung, pengumuman hitung cepat, hanya boleh dilakukan minimal 2 jam setelah pukul 13.00 Wib, ketika penutupan TPS. Jika terjadi penyimpangan, maka dikategorikan sebagai pelanggaran pidana Pemilu.
“Selama masa tenang, nggak boleh ada iklan maupun berita yang menguntungkan peserta Pemilu tertentu. Begitu juga penghitungan cepat, sudah ada aturannya khusus. Kalau dua jam setelah penutupan TPS, ya jam 3 baru bisa dimulai. Acuannya Waktu Indonesia Barat (WIB), “ terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi menyampaikan pihaknya tidak memfasilitasi iklan peserta Pemilu di media, karena tidak ada alokasi anggaran. Sebagai gantinya, partai politik maupun Caleg peserta Pemilu akan dipajang melalui portal website dan media sosial yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Rembang. (Musyafa Musa).