Pemilu : Kampanye Terbuka, Boleh Tidak Memakai Alun – Alun Rembang ?
Alun – Alun Rembang. (tripadvisor).
Alun – Alun Rembang. (tripadvisor).

Rembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menetapkan 90 titik lapangan yang bisa digunakan oleh peserta Pemilu untuk menggelar kampanye rapat umum atau biasa disebut kampanye terbuka.

Saat rapat koordinasi persiapan kampanye rapat umum di aula Sekretariat KPU Jl. Pemuda Rembang, Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Zaenal Abidin menjelaskan yang paling banyak di daerah pemilihan Rembang I atau Kecamatan Rembang Kota, tersedia 19 lapangan. Sedangkan paling sedikit di Kecamatan Sedan, hanya dipathok dua lapangan, yakni lapangan Desa Karas dan Gandrirojo. Karena memungkinkan peserta Pemilu mengincar lokasi yang sama, mempertimbangan strategis dan menjadi favorit, maka sudah diputuskan siapa yang lebih dulu mengantongi izin dari kepolisian, maka pihak itulah yang berhak menggunakan.

“KPU Kabupaten Rembang maupun KPU di daerah lain tidak menetapkan jadwal partai A di lapangan mana, hal itu sangat sulit dipenuhi. Sering kan ada klasifikasi lapangan favorit, kemudian yang kurang strategis. Kemarin diputuskan siapa yang mendapatkan izin lebih dulu dari kepolisian, maka dialah yang akan menggunakan, “ kata Zaenal.

Sementara itu, Asisten I Sekda Rembang, Ahmad Muallif yang hadir dalam forum itu menyatakan khusus Alun – Alun Kota Rembang, dilarang untuk kegiatan kampanye rapat umum. Selain pertimbangan masih tahap perawatan, lokasinya juga dekat dengan Masjid Agung. Muallif berharap pihak kepolisian mewaspadai kerawanan yang ditimbulkan, karena lapangan – lapangan lain yang bisa dipakai kampanye rapat umum, berdekatan dengan balai desa dan sekolah.

“Kalau Alun – Alun itu kan dipangku sama Masjid. Kebetulan kita punya alasan masih perawatan, jadi aman. Tapi tempat – tempat lain, tongkrongannya lapangan, tapi dekat sama balai desa, dan madrasah. Mohon pak polisi bisa mewaspadai, “ ungakpnya.

Jika mengacu jadwal yang disusun KPU Kabupaten Rembang, kampanye rapat umum diadakan masing – masing dua hari secara bergantian. Hari Minggu, tanggal 24 Maret 2019 untuk pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Hari Senin (25/03) dilanjutkan untuk partai politik pengusul dan pendukung pasangan Prabowo – Sandi. Kemudian hari Selasa (26/03) giliran pasangan Joko Widodo – Ma’ruf Amin, hari Rabu untuk partai politik pengusul dan pendukung pasangan Joko Widodo – Ma’ruf Amin, dan begitu seterusnya sampai selesai tanggal 13 April 2019. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan