Lasem – Seorang tersangka pelaku jambret yang beraksi di Jl. Kajar turut tanah Desa Selopuro, Kecamatan Lasem dibekuk aparat kepolisian. Peristiwa ini sekaligus menjadi bahan peringatan bagi anda yang sering bermain HP di tempat terbuka.
Tersangka pelaku berinisial AA (34 tahun) warga Desa Soditan Kecamatan Lasem. Sedangkan korbannya BF, anak berusia 12 tahun, warga Desa Selopuro Kecamatan Lasem.
Peristiwa penjambretan terjadi pada Sabtu malam minggu sekira pukul 20.00 Wib, tanggal 26 Januari 2019 lalu. Awalnya, BF bersama temannya, RA (14 tahun) nongkrong di teras Indomaret, sebelah barat Masjid Jami’ Lasem. Keduanya kemudian pulang, dengan naik sepeda angin. Posisi BF membonceng sepeda angin tersebut, sambil asyik bermain HP. Sesampainya di Jl. Kajar Desa Selopuro, dari arah belakang tiba – tiba muncul pengendara sepeda motor, langsung merampas HP yang dibawa korban dan seketika kabur.
Setelah menerima laporan dari korban, aparat Polsek Lasem melakukan penyelidikan, bersama Tim Opsnal Polres Rembang. Hasilnya, mengarah pada keterlibatan tersangka pelaku AA.
Kapolsek Lasem, AKP Didik Dwi Susanto menjelaskan pihaknya sudah resmi menahan tersangka. Yang bersangkutan saat ini dititipkan di sel Mapolres Rembang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ya benar, tersangka pelaku AA sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum. Ia kami jerat pasal pencurian dengan kekerasan (Curas), “ bebernya, Rabu pagi (13 Februari 2019).
AKP Didik Dwi Susanto menambahkan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 buah HP merek Vivo hasil penjambretan dan 1 unit sepeda motor Honda Beat K 5548 YD sebagai sarana tersangka saat beraksi.
“HP beserta dusbox dan kwitansi pembelian milik korban kita amankan sebagai barang bukti. Harga HP Rp 2.551.000. Yang motor milik tersangka juga kita amankan, untuk menunjang proses penyidikan, “ imbuh Kapolsek.
Belakangan ini sering kali mudah dijumpai masyarakat bermain HP, sambil mengendarai sepeda motor atau ketika asyik duduk – duduk di pinggir jalan maupun tempat terbuka. Pihak Polsek Lasem mengimbau untuk menghindari kebiasaan tersebut, karena rawan memancing pelaku berbuat jahat. (Musyafa Musa).