Pancur – Meski sempat mendapatkan penolakan, namun eksekusi tanah di Desa Warugunung, Kecamatan Pancur berhasil dilaksanakan oleh petugas Pengadilan Negeri Rembang, hari Kamis (17/01). Selama proses eksekusi, pihak Polres Rembang mengerahkan 90 an orang personel di lokasi.
Kepala Bagian Operasional Polres Rembang, Kompol Yohan Setiajid menjelaskan penolakan dari pihak termohon sempat terjadi, ketika berlangsung pertemuan di balai desa Warugunung, sebelum eksekusi. Namun petugas juru sita dari Pengadilan Negeri berusaha menjelaskan silsilah tanah, sekaligus keputusannya seperti apa. Setelah itu tim langsung bergerak menuju lokasi tegalan. Tanaman – tanaman di atas lahan tersebut dipotongi, kemudian dipindahkan ke lokasi yang sudah ditentukan.
“Penolakan hanya muncul saat di balai desa saja. Setelah kami di lahan tegalan yang jadi obyek sengketa, suasana aman terkendali. Nggak sampai terjadi perlawanan, “ kata Yohan.
Secara rinci tanah yang dieksekusi di dua titik, masing – masing seluas 4.930 m2 dan 5.290 m2. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Rembang, kemudian dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI tertanggal 27 Juli 2005.
Dalam sengketa ini Djudi, warga Tulis Desa Selopuro Kec. Lasem Kab. Rembang selaku pemohon eksekusi, melawan Murji, warga Desa Warugunung Kecamatan Pancur sebagai termohon. (Musyafa Musa).