Rembang – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang tidak akan mengkondisikan para pegawai negeri yang akan memasuki masa pensiun, untuk memilih bank mana dalam pengelolaan dana pensiun mereka.
Kepala BKD Kabupaten Rembang, Suparmin menyatakan pihaknya memang sudah punya bank mitra, yakni Bank Jateng. Tapi ia bebas mempersilahkan jika pegawai yang memasuki pensiun, kemudian memilih bank lain. Yang penting mendapatkan pelayanan terbaik, sehingga tidak perlu repot kesana kemari mengurus dana pensiun.
“Kami nggak akan mengarahkan harus pilih bank mana, lha sekarang tinggal pinter – pinternya Bank Jateng untuk menjual produknya, gimana. Saya penginnya itu temen – temen duduk manis di rumah, tanda tangan, tahu – tahu sudah dapat uangnya, “ kata Suparmin, saat kegiatan pembekalan pegawai akan memasuki pensiun di lantai IV Gedung Setda, Kamis (10/01).
Suparmin menambahkan terkait masalah rumah, menurutnya pegawai yang memasuki pensiun, mayoritas sudah memiliki rumah sendiri. Bahkan terkadang lebih dari 1. Hal itu menunjukkan sudah ada manajemen keuangan yang baik selama bekerja. Berbeda dengan pegawai zaman dahulu, biasa tinggal di asrama dan mendapatkan sejumlah fasilitas. Begitu pensiun langsung kaget, karena belum mempunyai rumah sendiri.
“Ketakutan itu kalau pensiun nggak punya rumah. Lha di sini alhamdulilah semua sudah punya rumah. Yang pegawai baru – baru saja ya sudah memiliki rumah kok. Cara pandangnya antara pegawai dulu dan sekarang itu sudah beda, “ ucapnya.
Pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang untuk periode bulan Februari – Mei 2019 ini, tercatat sebanyak 103 orang yang akan memasuki masa pensiun. Di jajaran Eselon II terdapat nama Suharso Kepala Dinas Lingkungan Hidup, kemudian Eselon III seperti Sekretaris Dinas Kesehatan Supriyo Utomo, Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian Sucipto dan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Kukuh Purwasana. Nantinya periode bulan Juni – Agustus ada gelombang pensiun lagi.
Pensiun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama & pejabat fungsional ahli ketrampilan dibatasi 58 tahun, dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi & pejabat fungsional madya.
Suparmin mengingatkan bahwa pensiun merupakan kondisi alami dan tidak perlu ditakutkan. Justru harus disyukuri, apabila pensiun sesuai waktunya, masih dalam kondisi sehat dan selamat. Menurutnya, ada pula pegawai yang pensiun belum waktunya, karena sakit maupun faktor lain. (Musyafa Musa).