Ditagih Soal Tunjangan Lansia Terlantar, Begini Jawaban Bupati
Bupati Rembang, Abdul Hafidz saat mengunjungi Kasnadi, warga miskin yang lumpuh di Desa Kedungasem, Kecamatan Sumber, beberapa waktu lalu.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz saat mengunjungi Kasnadi, warga miskin yang lumpuh di Desa Kedungasem, Kecamatan Sumber, beberapa waktu lalu.

Sumber – Warga Desa Kedungasem, Kecamatan Sumber mempertanyakan ada tidaknya tunjangan uang tiap bulan bagi lanjut usia terlantar dari keluarga miskin.

Lamijan, seorang warga Desa Kedungasem mengatakan tetangganya Kasnadi atau Mbah Di hidup sebatang kara, lebih banyak mengandalkan belas kasihan dari tetangga sekitar. Kasnadi juga menderita lumpuh selama puluhan tahun dan hanya bisa berbaring di tempat tidur. Beberapa waktu lalu, para pejabat Pemkab Rembang sudah mengunjungi Kasnadi, seraya menjanjikan tunjangan uang tiap bulan.

“Pak Bupati juga pernah rawuh menemui Mbah Di. Katanya mau dapat bantuan, sudah 10 bulan kok belum ada kabar. Mbah di ini tentu sangat membutuhkan. Salah satunya kalau ada uang, kan setidaknya bisa mencukupi kebutuhan sendiri, tanpa menggantungkan orang lain, “ tuturnya.

Menanggapi masalah tersebut, Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyadari warga dengan kondisi cacat fisik, maupun lanjut usia terlantar yang tidak memiliki mata pencaharian, perlu mendapatkan bantuan keuangan. Mengingat kondisi tersebut menyumbang angka kemiskinan di Kabupaten Rembang.

Pemkab Rembang merancang bantuan uang Rp 360 ribu per bulan kepada mereka. Tapi tidak tahun 2018, melainkan baru dianggarkan melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2019.

“Kalau mengacu hitung – hitungan, setidaknya keluarga miskin ini minimal punya penghasilan Rp 350 ribuan per bulan. Insyaallah Pemkab akan memberikan Rp 360 ribu, semacam untuk biaya hidup. Harapan kami nantinya juga turut mengurangi angka kemiskinan, “ terang Bupati.

Bupati menimpali saat ini Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana masih merampungkan pendataan, siapa saja yang berhak menerima tunjangan rutin tiap bulan semacam itu. Data menjadi bagian paling penting, supaya tidak salah sasaran. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.