Rembang – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Rembang menagih honor mereka, antara bulan Maret sampai dengan April yang belum dibayarkan, sampai hari Kamis (13 September 2018).
Seorang personel PPK yang enggan disebutkan namanya membeberkan untuk ketua PPK berhak menerima Rp 1,8 Juta, anggota Rp 1,7 Juta. Kemudian Ketua PPS Rp 900 Ribu, anggota Rp 800 Ribu per bulan.
Ia sempat kaget, ketika mendapatkan informasi bahwa gaji baru akan dibayarkan, setelah PPK menyelesaikan surat pertanggungjawaban (Spj) kegiatan. Ia berdalih honor menjadi hak PPK setiap bulan, kenapa harus dikaitkan dengan Spj.
“Ini kaitannya dengan honor Pemilu. Kalau yang Pilkada Jawa Tengah sudah beres. Saat itu kita dilantik kan Maret. Maret dan April ada kegiatan, mulai pemetaan TPS, pelantikan PPS dan masih banyak. Harapannya sich bisa cepat cair honor kami, “ ujarnya.
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Satriyo Wibisono mengakui ada keterlambatan informasi kepada jajaran PPK di tingkat bawah.
Hal itu terjadi karena beberapa kali muncul tumpang tindih aturan, sehingga pihaknya harus menyesuaikan. Mengenai honor PPK, Satriyo membenarkan Spj kegiatan harus clear dulu. Sampai Kamis siang, 12 PPK sudah menyetor Spj, sedangkan 2 PPK berjanji segera menyusul, yakni PPK Kaliori dan Pancur.
“Alhamdulilah sudah ada rapat koordinasi membahas persoalan ini. Rabu kemarin sudah 12 PPK mengirim Spj. Kalau bisa bareng dengan 2 kecamatan lain ya syukur. Kalau nggak, yang 12 kecamatan dinaikkan dulu untuk pencairan, “ terang Satriyo.
Setelah surat pertanggungjawaban dari PPK beres, Sekretariat KPU Kabupaten Rembang memastikan segera mencairkan honor PPK. Ia menegaskan tak bermaksud mengulur waktu, tetapi semata – mata berkaitan tekhnis regulasi aturan. (Musyafa Musa).