Rembang – Setelah Mahkamah Agung memutuskan mantan koruptor tetap boleh maju menjadi calon legislatif dalam Pemilu 2019 mendatang, mendapatkan tanggapan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan sebenarnya sejak Peraturan KPU No. 20 tahun 2018 yang melarang mantan terpidana korupsi maju, Bawaslu sudah pernah mengingatkan bahwa hal itu bertentangan dengan Undang – Undang Pemilu.
Padahal untuk membatasi hak asasi manusia seseorang untuk dipilih, hanya berdasarkan undang – undang dan putusan pengadilan. Kalau mengacu Peraturan KPU, dikhawatirkan menimbulkan masalah hukum di sejumlah daerah.
Salah satunya di Kabupaten Rembang, muncul gugatan seorang bakal Caleg dari Partai Hanura yang juga mantan terpidana korupsi, Muhammad Nur Hasan, warga Desa Bogorejo, Kecamatan Sedan. Bawaslu Kabupaten Rembang akhirnya mengabulkan permohonan tersebut. Putusan di Kabupaten Rembang menjadi putusan ke 4 se Indonesia dan pertama se Jawa, terkait mantan koruptor boleh maju Nyaleg.
“Bukan berarti kami mendukung Koruptor, tetapi semua harus didudukkan pada ketentuan Undang – Undang. Lha kalau seandainya masayarakat masih keberatan, kenapa koruptor maju Nyaleg lagi, silahkan ajukan judicial review Undang – Undang Pemilu, “ ucap Totok.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Rembang, Minanus Suud menanggapi pada prinsipnya pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Agung. Namun untuk tindak lanjut kedepan, KPU di daerah tetap harus menunggu surat edaran dari KPU Pusat.
“Kami akan menjalankan apapun keputusannya, setelah menerima surat dari KPU Pusat seperti apa. Tunggu saja nanti, insyaallah dalam waktu dekat sudah ada, “ jelasnya.
Su’ud menambahkan pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) akan berlangsung pada tanggal 20 September 2018. Begitu surat KPU RI memerintahkan untuk memasukkan bakal Caleg mantan terpidana korupsi, maka serta merta nama Muhammad Nur Hasan dicantumkan dalam DCT. (Musyafa Musa).