

Rembang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang menemukan 1.079 orang pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019, tidak memenuhi syarat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menuturkan pasca penetapan DPT di tingkat KPU pusat, Bawaslu memerintahkan jajarannya di tingkat kabupaten/kota, untuk melakukan pengawasan kembali terhadap daftar pemilih di daerah masing – masing.
Pencermatan dimulai sejak tanggal 07 – 09 September, dengan melibatkan pengawas desa dan pengawas kecamatan. Hasilnya, dari total DPT Pemilu 482.709, terdapat 1.079 pemilih tidak memenuhi syarat.
“Jadi saat itu kan ramai adanya 25 orang juta pemilih se Indonesia yang tidak memenuhi syarat. Nah, Bawaslu menindaklanjuti. Di Kabupaten Rembang, ketemu segitu. Datanya sudah selesai kami rekap Sabtu malam (08/09), “ jelasnya.
Totok menimpali pemilih yang tidak memenuhi syarat, paling banyak karena pemilih ganda 730 orang, meninggal dunia 269 orang, pindah domisili 71, kemudian pemilih tidak dikenal 8 dan sudah menjadi anggota TNI 1 orang. Data tersebut selanjutnya diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, untuk dilakukan perbaikan.
“Langkah berikutnya hari Minggu (09/09) kami sampaikan kepada KPU Kabupaten Rembang, secara rinci nama dan alamatnya. Kita mendorong pemilih yang tidak memenuhi syarat lekas diperbaiki sesuai ketentuan, “ imbuh Totok.
Jika melihat penyebaran pemilih tidak memenuhi syarat, terbanyak berada di Kecamatan Kragan mencapai 172 orang, disusul berturut – turut Kecamatan Pamotan 125, Rembang 106, Lasem 99, Sarang 90, Pancur 69, Sedan 68, Kaliori 66, Sulang 61, Sluke 54, Sumber 50, Gunem 44, Bulu 40, dan Kecamatan Sale terkecil, ditemukan 35 orang. (Musyafa Musa).