Peringatan Bagi Pencuri Listrik, Ternyata Perhitungan Dendanya Ngeri
Petugas PLN Rayon Rembang memaparkan masalah pencurian listrik saat talkshow di Radio R2B, Selasa (04/09).
Petugas PLN Rayon Rembang memaparkan masalah pencurian listrik saat talkshow di Radio R2B, Selasa (04/09).

Rembang – Kasus pencurian listrik di Kabupaten Rembang tergolong cukup tinggi dibandingkan dengan beberapa daerah tetangga. Meski demikian pihak PLN Rayon Rembang tetap berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah, tanpa harus cepat – cepat menempuh jalur hukum.

Neni Puji Rahayu, petugas supervisor pelayanan pelanggan PLN Rayon Rembang saat talkshow di Radio R2B, Selasa siang (04 September 2018) menjelaskan ada sejumlah jenis pencurian arus listrik. Di lingkungan PLN, biasa menyebutnya dengan P I, P II, P III dan P IV.

Neni memperinci untuk P I artinya pencurian listrik dengan cara mempengaruhi alat pembatas beban atau MCB, kemudian P II mempengaruhi KWH Meter, sedangkan P III gabungan modus pencurian I dan II, sementara khusus P IV kategori bukan pelanggan PLN, namun yang bersangkutan menggunakan arus listrik.

“Untuk non pelanggan ini biasanya memanfaatkan arus listrik milik KWH Meter orang lain, jadi dipindahkan. Seperti ini kan nggak boleh. Terus terang dibandingkan daerah tetangga, pencurian listrik di Kabupaten Rembang tergolong tinggi. Jadi kami intensifkan pengawasan, ” ujarnya.

Neni menambahkan untuk penerapan sanksi bagi pelaku pencuri listrik, sebenarnya ada mekanisme proses hukum di kepolisian. Namun langkah tersebut merupakan jalan terakhir, apabila tindakan persuasif diabaikan.

Terlebih dahulu, petugas PLN akan mendatangi rumah pelaku. Apabila yang bersangkutan pelanggan PLN, maka piranti KWH Meter diamankan. Setelah itu, pelanggan dipanggil ke kantor PLN, guna menyelesaikan nilai tunggakan uang dari pencurian arus listrik.

Sesuai regulasi aturan, penggantian denda dihitung selama 9 bulan. Artinya, ketika pelaku mencuri arus listrik 1 bulan maupun 1 tahun, perhitungan denda yang dibayarkan tetap 9 bulan.

“Kami berharap ketika ditemukan tindakan pencurian listrik, masalahnya bisa cepat selesai. Tanpa harus dilayangkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Apalagi sampai harus ditangani kepolisian, kalau bisa jangan, ” imbuh Neni.

Menurut Neni, sejauh ini pelanggan PLN di Kabupaten Rembang yang ketahuan mencuri listrik, masih bersikap kooperatif. Denda yang menjadi tanggung jawab mereka, dapat diselesaikan lewat jalur musyawarah. Belum ada satupun kasus yang berujung proses hukum. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan