Sulang – Petani peternak di Kabupaten Rembang, hari Kamis (19 Juli 2018) resmi membentuk koperasi Makmur Jaya Lestari, untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, terutama petani maupun peternak.
Koperasi bisa terbentuk melalui pertemuan di aula pondok pesantren Nural Firdaus Sulang, setelah diprakarsai sejumlah tokoh petani dan peternak. Yang menarik, beberapa mantan anggota DPRD Rembang, ikut membackup berdirinya koperasi tersebut. Seperti Abdul Azhim (Gus Adzim) didaulat menjadi ketua, kemudian Muslih, mantan anggota dewan dari Kecamatan Kragan dan Nur Ikhsan, dari Kecamatan Lasem.
Wakil Ketua Koperasi Makmur Jaya Lestari, Marzuki menjelaskan anggota yang tergabung hampir 60 an orang dari seluruh kecamatan di Kabupaten Rembang. Tidak hanya bergerak pada koperasi, tetapi nantinya juga melangsungkan usaha pengelolaan jasa alat mesin pertanian (UPJA).
“Nanti koperasi yang menyiapkan pengadaan Alsintan (alat mesin pertanian), kemudian ada seksi – seksi lain yang menjalankan UPJA, “ beber pria warga Desa Randuagung, Kecamatan Sumber ini.
Marzuki menambahkan setelah berbadan hukum dan mengantongi surat keputusan (SK), pihaknya langsung menyusun program kerja. Diantaranya melakukan penyembelihan sapi, setelah itu daging disetor ke pedagang – pedagang di pasar tradisional. Guna memperlancar pengembangan ternak sapi potong, nantinya Koperasi Makmur Jaya Lestari bekerja sama dengan pihak – pihak lain, untuk memasok pakan ternak konsentrat dan pupuk. Semua aktivitas dikendalikan di kantor koperasi, depan Masjid Sulang.
“Kami kerja sama dengan PT. ASPI di Boyolali, mereka yang akan memasok pakan konsentrat. Begitu pula dengan pupuk, nanti akan didroping pula. Mulai pupuk cair, organik, dan pupuk ZA, “ tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kelembagaan Disperindagkop Dan UMKM Kabupaten Rembang, Muhammad Masrub menyatakan upaya pembentukan koperasi semacam ini sangat bagus, demi memperkuat perekonomian petani dan peternak. Apalagi banyak tokoh ikut bergabung, sehingga diharapkan mampu membesarkan koperasi dan menghidupkan kegiatan dua sektor tersebut.
“Ini ibaratnya babat alas. Kami sebagai tangan panjang pemerintah, harapannya keberadaan koperasi dapat memicu petani peternak di Kabupaten Rembang. Jadi pioner untuk mereka, “ kata Masrub.
Masrub mengingatkan koperasi harus dibentuk minimal 20 orang. Selain itu ada susunan dewan pengawas. Antara pengurus dengan dewan pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga. Anggota koperasi juga diwajibkan menggelar rapat anggota tahunan (RAT), salah satunya untuk melaporkan sisa hasil usaha (SHU). (MJ – 81).
Wilayah pamotan bisa ikut bergabung Di wilayah sulang pal bos