Rembang – Peserta festival thong – thong lek dilarang menggunakan atau memasang atribut partai politik, maupun figur yang berkaitan dengan partai politik, ketika pentas, Selasa malam (12 Juni 2018).
Ketua Panitia Pelaksana festival thong – thong lek, Sucipto menjelaskan saat ini mendekati masa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, kemudian tahun 2019 akan berlangsung Pemilu Legislatif. Kemungkinan semacam itu harus diantisipasi. Jangan sampai kegiatan thong – thong lek yang bertujuan untuk sarana hiburan dan melestarikan budaya lokal, justru tercemar oleh kepentingan politik.
Selain itu ada pula larangan peserta menenggak minuman keras. Khusus perbedaan yang mencolok, kalau pagelaran tahun lalu, pengiring dan suporter bisa mengikuti di belakang pemain thong – thong lek, maka tahun ini dilarang. Tinggi sound system juga diatur, ketinggian dari jalan maksimal 4 Meter, sedangkan lebar kanan kirinya maksimal 1 Meter.
“Kita ingin pentas kali ini lebih tertib, jadi biar penonton yang menikmati juga nyaman. Nanti tiap – tiap gang yang dilalui peserta akan dipasangi gason dan dijaga aparat kepolisian. Lha gimana kalau melanggar, didiskualifikasi langsung, mungkin kejam ya. Tapi nilainya peserta akan dikurangi, “ bebernya.
Sucipto menambahkan jumlah peserta thong – thong lek tahun ini melonjak pesat. Tahun 2017 lalu hanya 19 group, namun tahun 2018 mencapai 28 group. Untuk pentas keliling, mengambil start di selatan rumah dinas Kapolres Rembang, Jl. Dr. Sutomo, mengingat Jl. HOS Cokroaminoto yang biasanya digunakan untuk mengawali lomba, masih berlangsung kegiatan Kampung Ramadhan. Peserta kemudian menyusuri Jl. Kartini, Jl. Pemuda dan finish di kompleks Islamic Center atau Gedung Haji Rembang.
“Keliling tanggal 12 Juni, sedangkan final tanggal 13 Juni di depan Stadion Krida Rembang. Karena pesertanya banyak, akan kami ambil 10 besar, “ imbuh Sucipto.
Menyangkut dewan yuri, pihaknya melibatkan 3 orang yuri dari luar Kabupaten Rembang. Antara pentas keliling dengan babak final, personel yuri sama. Panitia mengklaim mereka terbebas dari interfensi pihak manapun, sehingga bisa obyektif dalam menilai. (MJ – 81).