Godok Revisi Perda, Pemkab Gandeng Sebuah Kampus
Suasana pemandu karaoke sebuah kafe di Rembang, beberapa waktu lalu sebelum bulan Ramadhan.
Suasana pemandu karaoke sebuah kafe di Rembang, beberapa waktu lalu sebelum bulan Ramadhan.

Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang tengah mengkaji sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur lebih detail kafe karaoke.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz menjelaskan pihaknya masih merumuskan konsep pengaturan tersebut. Bisa saja kafe karaoke dilarang menggunakan sekat atau kamar – kamar. Proses penggodokan Perda, menggandeng Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo. Untuk finalnya akan dibahas bersama – sama dengan DPRD, sekaligus mengundang berbagai pihak terkait. Ia berharap Perda pengaturan kafe karaoke selesai tahun 2018 ini.

“Yang jelas namanya kafe karaoke diperbolehkan beroperasi oleh pemerintah. Yang nggak boleh kan othak athiknya. Ini kami lagi menyusun perubahan Perda, biar keberadaan kafe karaoke nggak menyimpang dari tujuan. Nanti tokoh agama, tokoh masyarakat akan kami libatkan saat pembahasan, “ jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Waluyo menjelaskan untuk sementara, pihaknya mengacu pada ketentuan Perda No. 08 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Di dalamnya termasuk mengatur operasional kafe karaoke. Menyangkut pembaruan Perda, akan dimatangkan bersama dengan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata.

“Kalau Satpol PP lebih pada penegakan Perdanya, sedangkan semua izin kafe karaoke yang mengeluarkan Dinas Kebudayaan Dan Parfiwisata. Sekarang ada 8 kafe karaoke yang berizin, “ beber Waluyo.

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi D DPRD Rembang, Henri Purwoko mendukung langkah Pemkab Rembang, guna merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Apalagi seiring dengan perkembangan waktu, sudah banyak mengalami pergeseran.

“Indikasi dugaan pelanggaran harus disikapi oleh Pemerintah Kabupaten Rembang. Mulai Miras dan efek ikutannya. Salah satunya ya dengan memperkuat Perda. Biar ada rambu – rambu jelas, termasuk sanksi yang akan dijatuhkan kalau melanggar, “ tandas Henri. (MJ – 81).

News Reporter

Tinggalkan Balasan