

Lasem – Di sekeliling Masjid ini banyak sekali tulisan – tulisan yang berisi larangan merokok. Bahkan terkesan sangat tegas, supaya umat menjauhi kebiasan merokok.
Nah..kalau anda memasuki Masjid di pinggir jalur Pantura Desa Bonang, Kecamatan Lasem, akan langsung mengetahui tulisan semacam ini. Apalagi ukuran tulisan sangat besar, terpampang di tembok kanan kiri menuju Masjid. Mulai kalimat “Dilarang Merokok”, Ojo Udut, Nyawane Cepet Kedudut”, “Jangan Membahayakan Dirimu Sendiri Dan Orang Lain”, “Pegang Tasbih Bersholawat 10 ribu kali, Jika Ingin Sembuh Rokokmu”.
Himbauan tersebut diprakarsai oleh ulama desa Bonang, Kiai Abdul Rozak. Sang Kiai memang dikenal memiliki pendirian kuat, terkait masalah rokok, karena bisa mengganggu kesehatan dan merusak organ tubuh. Sudah tak terhitung berapa kali jemaah yang nekat merokok di sekitar Masjid, langsung menerima teguran dari Kiai Abdul Rozak.
Seorang santri Kiai Abdul Rozak, Purnomo bercerita dulu ia biasa menghabiskan 2 bungkus rokok setiap hari. Kali pertama menimba ilmu dengan Kiai Abdul Rozak, sama sekali tidak pernah diperingatkan atau dipaksa berhenti merokok.
Ia sendiri yang merasa sungkan, karena gurunya melarang merokok. Kemudian rasa ingin merokok sering ditahan. Lambat laun, setengah tahun berjalan, dirinya sanggup tidak merokok sama sekali. Justru sekarang ketika menghisap asap rokok, langsung merasakan pusing. Baginya, siapapun bisa berhenti merokok. Asalkan punya niat dan tekad yang kuat.
“Setelah mengaji sama Mbah Rozak, saya menyadari merokok gak ada manfaatnya. Malah badan rusak. Pake Narkoba awalnya juga dari rokok. Lagipula guru saya melarang merokok, masak saya langgar. Orang meguru kan harus patuh sama gurunya. Alhamdulilah ternyata bisa meninggalkan rokok, padahal dulu termasuk ngeri, “ jelasnya.
Purnomo menambahkan di kawasan Masjid yang banyak tulisan larangan merokok ini, aktivitas keagamaan semakin menggeliat selama bulan puasa. Selain mengaji kitab suci Alqur’an, bacaan dzikir juga menjadi santapan rutin. Tidak hanya jemaah sekitar Desa Bonang, namun banyak pula dari luar Kabupaten Rembang.
“Dari Ashar sampai Maghrib, iktikaf sambil berdzikir. Habis Magrib hingga Isya, kemudian dilanjutkan setelah sholat Subuh sampai matahari terbit. Pokoknya berbagai kalangan yang datang ke sini. Mulai orang awam seperti saya, sampai yang punya pondok pesantren. Kemarin dari Banyuwangi, Jawa Timur dan Solo juga ada mas, “ beber Purnomo.
Sebelum Reporter R2B berpamitan, kami ditunjukkan tumpukan amplop di dalam Masjid. Salah satunya diberikan kepada kami. Isi amplop tersebut berupa dalil dan riwayat hadits. Pada judulnya tercantum rokok hukumnya haram.
Sementara ini, pendapat ulama terpecah menjadi 3 macam dalam menanggapi hukum merokok, yakni Mubah, Makruh dan Haram. (MJ – 81).