Berawal Dari Kecurigaan Terhadap Mobil BRV, 2 Pemuda Dibekuk
Tersangka pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi.
Tersangka pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi.

Rembang – 2 orang pemuda dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang, karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.

Kedua tersangka diamankan di jalur Pantura sekitar Alfamart, turut tanah Desa Pandean, depan Bank BRI Rembang. Tersangka berinisial KA (24 tahun) warga Desa Labuhan Kidul Kecamatan Sluke dan RS (20 tahun) warga Desa Kalipang Kecamatan Sarang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang, AKP Bambang Sugito menuturkan pihaknya sempat menerima informasi dari masyarakat, di lokasi tersebut kerap digunakan untuk transaksi Narkoba.

Anggotanya kemudian menggelar pengintaian. Selasa malam (15/05) sekira pukul 20.15 WIB, polisi mencurigai gerak gerik mobil Honda BRV di depan Alfamart. Setelah mobil dihentikan, sopir dan seorang penumpangnya digeledah. Polisi menemukan 2 paket sabu – sabu seberat 1 gram dan 2 linting ganja disembunyikan di dalam bungkus rokok. Tersangka langsung digelandang menuju Mapolres Rembang, untuk menjalani pemeriksaan.

“Barang bukti lainnya 1 buah pipet kaca di dalam bungkus rokok. Kami amankan juga 1 buah HP merek Sony. Terima kasih atas kepedulian masyarakat, memberikan informasi, “ tutur Bambang.

AKP Bambang Sugito menambahkan tersangka diduga berperan menjadi perantara. Tes urine tersangka, sampai Kamis siang masih menunggu hasil Labfor Semarang. Meski demikian, dari bukti – bukti yang ditemukan polisi, sudah cukup untuk memproses kedua tersangka pelaku.

“Tersangka ngotot barang tersebut akan dipakai sendiri. Namun kami nggak percaya begitu saja. Akan kita dalami terus, apakah tersangka jadi pengguna, perantara atau bahkan pengedar, “ ungkapnya.

Dalam kasus ini, tersangka pelaku dijerat Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun penjara. (MJ – 81).

News Reporter

Tinggalkan Balasan