Rembang – Pungutan liar terhadap pemilik warung kopi yang diduga dilakukan oknum petugas Satpol PP Kabupaten Rembang berinisial SG, tidak hanya terjadi di 1 titik. Tetapi lebih dari 1 lokasi. Motifnya sama, SG mengancam kalau tidak memberikan jatah uang setoran, maka warung akan dirazia.
Hal itu dibeberkan Supatonah, pemilik warung kopi di pinggir jalur Pantura Desa Tritunggal, Rembang, yang sempat menjadi saksi kunci, pasca penggrebekan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Supatonah mengatakan warung kopi sebelahnya juga menjadi sasaran Pungli oleh SG. Kala itu terang – terangan menyampaikan memberi setoran Rp 300 Ribu per bulan.
Karena ia biasa menyerahkan uang Rp 500 Ribu, Supatonah merasa iri dan juga menghendaki tarif diturunkan menjadi Rp 300 Ribu setiap bulan. Ternyata SG sempat menolak, meski akhirnya uang sejumlah itu tetap diambil.
Ketika digrebek Tim Saber Pungli, Supatonah menyerahkan uang Rp 500 Ribu kepada SG, lantaran yang bersangkutan berulang kali ngotot setoran harus naik.
“Kami kasih uang biasanya tiap tanggal 16. Telat sehari saja, pasti nanya terus. Lha waktu saya kasih Rp 300 Ribu itu nggak mau, uang langsung dilempar, sambil membentak orangnya. Tapi ya akhirnya diambil juga, “ jelasnya.
Supatonah menambahkan dari total 8 kali setoran, SG selalu mengambil sendiri. Tidak ada personel Satpol PP lainnya yang menemani. Tapi pada bulan Maret lalu, SG tampak aneh.
Ia mulai takut masuk warungnya, sehingga uang jatah diserahkan oleh anak buahnya kepada oknum tersebut di pinggir jalan. Usai serangkaian Pungli yang menderanya, wanita paruh baya ini berharap kelak tidak ada lagi.
“Saat SG minta uang dan dikasihkan di pinggir jalan ya kita tanya kenapa nggak masuk warung. Bilangnya ia khawatir, karena sudah mulai dipantau. Mungkin takut terbongkar. Saya ini kan korban, mohon tidak diperkarakan. Bagaimanapun saya ngasih uang, karena takut diancam warung akan dioperasi. Sebenarnya kami juga nggak pernah melanggar aturan pemerintah, “ keluh Supatonah.
Hasil penelusuran Tim Saber Pungli, oknum SG disinyalir terlibat praktek Pungli sejak bulan September 2017 hingga April 2018. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa uang tunai, tas warna hitam, 1 buah HP dan KTP atas nama pelaku.
Dihubungi terpisah, Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Rembang, Kompol Sumaryono belum mengungkap lebih detail, apakah warung kopi yang dipungli jumlahnya banyak atau seperti apa. Sumaryono yang juga Wakil Kepala Polres Rembang ini meminta menunggu hasil gelar perkara.
“SG belum kami tahan. Tunggu saja bagaimana gelar perkaranya nanti. Polisi baru tahap meminta keterangan saksi, cuma itu dulu ya mas yang bisa saya sampaikan, “ pungkasnya. (MJ – 81).