Kekhawatiran Warga Sumber Sedikit Terobati, Ada Yang Dipendam
Balai Desa Sumber Kecamatan Sumber.
Balai Desa Sumber Kecamatan Sumber.

Sumber – Warga di Desa Sumber Kecamatan Sumber bertanya – tanya, kenapa proses hukum penyimpangan dana desa sebesar Rp 784 Jutaan, yang diduga melibatkan Kepala Desa Sumber non aktif, Sucipto berjalan lamban.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sumber, Gunanto mengakui dalam berbagai kesempatan, warga menilai penanganan kasus tersebut, seolah – olah jalan di tempat.

Tapi setelah datang tim dari Polres Rembang bersama pegawai Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang mengecek garapan kualitas proyek fisik di Desa Sumber, baru – baru ini, membuat rasa penasaran sedikit terjawab.

Warga akhirnya memahami bahwa menangani kasus korupsi harus cermat. Perlu ada keterangan saksi dan kelengkapan bukti yang cukup, termasuk angka kerugian negara, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP). Baru kemudian ditetapkan tersangka.

Menurutnya, warga Desa Sumber termasuk sangat kondusif. Meski dampak penyimpangan dana desa cukup besar, namun tidak sampai muncul gerakan aksi demo.

“Semula warga kan galau juga, kasus sudah lama diterima kepolisian, kok lama sekali nggak ada perkembangan. Tapi begitu ada tim turun, masyarakat jadi paham, ternyata proses penanganan kasus dugaan korupsi sangat panjang. Alhamdulilah sejauh yang saya tahu, kondisi Desa Sumber kondusif. Nggak ada protes keras apalagi demo, “ ungkapnya.

Gunanto menyebutkan di Kabupaten Rembang ada perjanjian kerja sama atau semacam MoU antara Pemkab, kepolisian dan kejaksaan. Isinya, apabila terjadi dugaan penyimpangan anggaran, diberi masa waktu 60 hari untuk mediasi. Jika ternyata pelaku penyelewengan mengembalikan uang yang menjadi kerugian sebelum 60 hari, maka kasus tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

Nyatanya sampai sekarang, Kades Sumber non aktif diduga belum mengembalikan uang sepeserpun. Karena 60 hari telah lewat, maka ia meyakini nantinya akan muncul tersangka.

“Saya tahunya dari penyidik kepolisian, memang pak Sucipto belum mengembalikan uang yang merupakan kerugian dari penyimpangan dana desa. Kalau sudah begini, jalur hukum menjadi langkah tepat. Kecuali kalau kemarin – kemarin mempunyai iktikad baik mengembalikan dana, mungkin akan beda ceritanya, “ beber Gunanto.

Sebelumnya, Kapolres Rembang melalui Kanit III Satreksrim, Ipda Arif Kristiawan menjelaskan kerugian negara yang ada selama ini, hasil perhitungan Inspektorat. Pihaknya perlu audit kerugian negara oleh BPKP, sebelum mengambil langkah berikutnya.

“Hanya saja agar BPKP turun melakukan audit, perlu mengantre lama. Yang butuh audit seperti ini bukan hanya Rembang. Sifatnya kami sebatas menunggu, mohon bersabar, “ tandasnya. (MJ – 81).

News Reporter

Tinggalkan Balasan