Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang menunggu hasil pemeriksaan Bidang Penindakan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), terkait dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara petugas Satpol PP berinsial SG yang melakukan pungutan liar kepada pemilik warung kopi.
Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Fakhrudin, Senin siang (23 April 2018) menjelaskan apabila pemeriksaan Bidang Penindakan sudah selesai, maka hasilnya akan diteruskan ke Bidang Yustisi.
Bidang Yustisi yang memberikan rekomendasi kepada pimpinan Tim Saber Pungli, apakah pelanggaran tersebut masuk kategori pidana umum, pidana khusus atau hanya pelanggaran administrasi.
“Pasti Ketua Tim Saber Pungli akan menyampaikan ke media, jika sudah selesai. Ini kan ada alur yang harus dipenuhi dari Bidang Penindakan ke Bidang Yustisi, “ beber Fakhrudin.
Menyangkut sanksi kedisiplinan pegawai, Fakhrudin menegaskan atasan langsung SG yang berwenang mengambil langkah – langkah, sesuai Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ketika diputuskan sebagai pelanggaran pidana, maka atasan langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara. Begitu kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap, atasan langsung mengusulkan kepada Bupati untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan PP No. 53. Di dalam PP sudah rinci klasifikasi pelanggaran ringan, sedang atau berat. Ia enggan menjustifikasi Pungli merupakan pelanggaran berat atau tidak, karena menghormati proses di kepolisian.
“Kalau Tim Saber Pungli memutuskan orang tersebut diproses pidana, aturannya atasan langsung yang menjatuhkan sanksi. Soal ringan dan beratnya, tunggu saja putusannya kelak. Saya yakin jenis hukuman disiplin pegawai, nanti akan disesuaikan, “ imbuhnya.
Sebagaimana kami beritakan, oknum petugas Satpol PP Kabupaten Rembang, berinisial SG digrebek Tim Saber Pungli, usai menerima uang setoran dari pemilik warung di sekitar Terminal Rembang, tanggal 18 April 2018 lalu.
Pemberi uang setoran adalah Supatonah, warga Desa Tritunggal, Rembang. Ia terpaksa rutin memberikan jatah uang, lantaran merasa takut diancam SG. Kalau tidak menyerahkan uang, maka warungnya akan dirazia. (MJ – 81).