Rembang – Selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi tahun 2018, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang menilang 572 pelanggar dan memberikan peringatan kepada 2.852 pelanggar. Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi sebelumnya diadakan selama 21 hari, antara tanggal 05 Maret sampai dengan hari Minggu, 25 Maret 2018.
Kaur Binops Satlantas Polres Rembang, Iptu Rohmat membeberkan paling banyak pelanggaran yang ditilang adalah pengguna sepeda motor tidak mengenakan helm. Hal itu dianggap rawan mengakibatkan jatuhnya korban, apabila terjadi kecelakaan. Pelanggaran lain, seperti kendaraan barang dipakai untuk angkutan penumpang dan melawan arus lalu lintas.
“Dalam operasi ini kita tonjolkan pencegahan. Tapi jika ada pelanggaran yang dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, maka kami lakukan penindakan hukum. Yang kasat mata sering terjadi adalah mengendarai motor, tidak memakai helm, “ jelasnya.
Iptu Rohmat menambahkan ada 30 an mobil dan 150 an motor yang diamankan sebagai barang bukti. Tapi paling banyak adalah surat kendaraan yang disita sebagai jaminan sidang di Pengadilan Negeri Rembang yang digelar tiap hari Rabu.
Apakah ada indikasi kendaraan bodong atau tidak dilengkapi surat surat sah? Satlantas perlu menunggu hasil persidangan. Jika memang terkait hasil kejahatan, Satlantas akan melakukan pengecekan ke Kantor Samsat, sekaligus berkoordinasi dengan Satreskrim.
“Barang bukti yang diamankan didominasi STNK. Tapi ada pula mobil dan sepeda motor. Nanti akan diambil pemiliknya setelah sidang. Setelah sidang baru ketahuan, kendaraan ini mengantongi surat – surat sah atau seperti apa. Temuan yang mengarah tindak kejahatan, kami akan koordinasikan dengan satuan lain, “ terang Rohmat.
Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2018 bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Selama giat operasi itu, di wilayah hukum Polres Rembang terjadi 20 kali kecelakaan. Korban jiwa yang meninggal dunia 3 orang, luka berat 2 orang dan luka ringan 24 orang. (MJ – 81).