Soal Tambang Minyak Ilegal Di Sumur Tua, KPH Mantingan Ungkap Sejumlah Fakta

Soal Tambang Minyak Ilegal Di Sumur Tua, KPH Mantingan Ungkap Sejumlah Fakta

2 Desember 2025

Bulu – Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan menyampaikan bahwa sumur minyak yang diambil minyaknya dan polisi sempat mengamankan truk tangki di Desa Sendangmulyo Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, lokasi sumurnya secara administratif berada di wilayah Kabupaten Blora.

Wakil Administratur KPH Mantingan, Arif Yudiarko, menegaskan lokasi sumur tua peninggalan zaman Belanda tersebut berada di areal hutan Kabupaten Blora, namun masih ikut kawasan KPH Mantingan.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.